BREAKING NEWS
Minggu, 15 Maret 2026

Masyarakat Kini Bisa Lapor Pajak dan Bea Cukai Lewat WhatsApp Langsung ke Menkeu Purbaya!

Adelia Syafitri - Rabu, 15 Oktober 2025 19:48 WIB
Masyarakat Kini Bisa Lapor Pajak dan Bea Cukai Lewat WhatsApp Langsung ke Menkeu Purbaya!
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memamerkan saluran pengaduan 'Lapor Pak Purbaya melalui Whatsapp yang meluncur Rabu (15/10/2025). (foto: ddtc news)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka kanal aduan langsung bagi masyarakat terkait persoalan perpajakan dan kepabeanan.

Masyarakat kini dapat menyampaikan keluhan melalui layanan WhatsApp ke nomor 0822-4040-6600.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan publik terhadap kinerja pegawai pajak dan bea cukai, serta menindaklanjuti janji Purbaya sebelumnya untuk membuka jalur komunikasi yang lebih transparan.

Baca Juga:

"Komplain masalah bea cukai dan pajak bisa langsung lapor ke saya. Khusus soal pegawai pajak atau bea cukai yang dinilai bermasalah, silakan kirim ke nomor ini," ujar Purbaya kepada awak media, Rabu (15/10/2025).

Purbaya menjelaskan, meskipun nomor WhatsApp tersebut akan aktif mulai hari ini, pesan yang masuk tidak akan langsung direspons secara pribadi.

Tim khusus telah disiapkan untuk menerima dan memilah setiap aduan sebelum ditindaklanjuti lebih lanjut.

"Nggak langsung dibalas, nanti dikumpulkan dulu. Tiap beberapa hari kita sortir, mana yang bisa kita tindak lanjuti. Jadi jangan heran kalau awalnya hanya dapat jawaban otomatis," katanya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa semua laporan akan divalidasi terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti.

"Kita akan cek dulu, valid atau tidak. Jangan sampai ada yang cuma mau iseng atau menyampaikan laporan palsu. Tapi kalau petugasnya yang salah, kita sikat petugasnya," tegasnya.

Purbaya menegaskan bahwa setiap laporan yang valid akan ditindaklanjuti secara serius.

Namun jika ditemukan bahwa pelapor menyampaikan informasi yang tidak benar atau memfitnah pihak lain, maka pelapor pun bisa dikenai sanksi.

"Kalau laporannya tidak berdasar dan merugikan orang lain, pelapornya pun akan kami proses. Prinsipnya adil, yang salah, akan ditindak," ujarnya.

Langkah ini dinilai sebagai terobosan dalam pelayanan publik di sektor keuangan negara, terutama dalam mempercepat proses pengawasan dan pelaporan terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan aparat pajak maupun bea cukai.

"Kita ingin semaksimal mungkin semua keluhan itu ditindaklanjuti. Harapannya, ke depan tidak ada lagi masyarakat yang merasa takut atau bingung saat ingin melaporkan dugaan pelanggaran," pungkas Purbaya.

Dengan dibukanya kanal WhatsApp ini, masyarakat kini memiliki akses lebih mudah dan langsung untuk melaporkan dugaan penyimpangan, tanpa harus melalui prosedur birokrasi yang rumit.*


(vo/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tarif PPN 11 Persen Bakal Dikaji Turun, Pemerintah Intip Potensi Daya Beli Publik
Menkeu “Sentil” Menteri PKP: Ruang Kerja Anda Luas, Rumah Rakyat Cuma 36 Meter? Tidak Adil
Mahfud MD Dukung Purbaya Tolak Bayar Utang Whoosh: “Beban Berat Bangsa, Harus Diusut Dugaan Mark Up”
Pemerintah Putihkan Utang Kecil di SLIK OJK, Ratusan Ribu MBR Berpeluang Dapat Rumah Subsidi
Purbaya Batalkan Pembentukan BPN, Pajak dan Bea Cukai Tetap di Bawah Kemenkeu
Misbakhun Sentil Purbaya: Stop Komentari Kementerian Lain! Fokus Benahi Ekonomi Bangsa
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru