JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi barang sitaan berupa reksa dana senilai Rp800 miliar dalam kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero). Langkah ini dilakukan setelah terdakwa Ekiawan Heri Primaryarto tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan pengadilan.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Greafik Loserte, menjelaskan bahwa eksekusi aset tersebut akan dilakukan oleh Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK.
"Yang melaksanakan eksekusi bukan kami penuntut umum, tapi teman-teman di unit Labuksi," ujar Greafik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/10).
Barang bukti yang akan dieksekusi berupa penyertaan reksa dana I-Next G2 sebanyak 996.694.959,5143 unit dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) Rp864 per unit. Nilai tersebut telah diaudit oleh auditor forensik dan disebut berpotensi memulihkan kerugian negara hingga Rp1 triliun jika digabung dengan aset lainnya.
"Oleh karena itu, kami berencana meneruskan perkara ini ke teman-teman Labuksi untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya," tegas Greafik.
Ia juga mengapresiasi langkah majelis hakim yang dinilai progresif karena memutuskan reksa dana tersebut dirampas untuk negara. "Majelis hakim tidak hanya menggunakan pendekatan hukum tindak pidana korupsi, tetapi juga memastikan aset yang disita benar-benar bagian dari kejahatan," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa Kosasih dalam kasus investasi fiktif PT Taspen tahun 2019.
Majelis hakim yang diketuai Purwanto S. Abdullah menyatakan Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Putusan tersebut sekaligus menegaskan komitmen lembaga antirasuah dalam menindaklanjuti upaya pemulihan aset negara hasil kejahatan korupsi.*
(vo/m006)
Editor
: Mutiara
Greafik Loserte Ungkap Langkah KPK Eksekusi Reksa Dana Hasil Korupsi Taspen