BREAKING NEWS
Jumat, 17 Oktober 2025

Greafik Loserte Ungkap Langkah KPK Eksekusi Reksa Dana Hasil Korupsi Taspen

Abyadi Siregar - Kamis, 16 Oktober 2025 08:32 WIB
Greafik Loserte Ungkap Langkah KPK Eksekusi Reksa Dana Hasil Korupsi Taspen
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantas Korupsi, Greafik Loserte (Foto: KOMPAS.com/AGUS SUPRIANTO )
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi barang sitaan berupa reksa dana senilai Rp800 miliar dalam kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero). Langkah ini dilakukan setelah terdakwa Ekiawan Heri Primaryarto tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan pengadilan.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Greafik Loserte, menjelaskan bahwa eksekusi aset tersebut akan dilakukan oleh Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK.

"Yang melaksanakan eksekusi bukan kami penuntut umum, tapi teman-teman di unit Labuksi," ujar Greafik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/10).

Baca Juga:

Barang bukti yang akan dieksekusi berupa penyertaan reksa dana I-Next G2 sebanyak 996.694.959,5143 unit dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) Rp864 per unit. Nilai tersebut telah diaudit oleh auditor forensik dan disebut berpotensi memulihkan kerugian negara hingga Rp1 triliun jika digabung dengan aset lainnya.

"Oleh karena itu, kami berencana meneruskan perkara ini ke teman-teman Labuksi untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya," tegas Greafik.

Ia juga mengapresiasi langkah majelis hakim yang dinilai progresif karena memutuskan reksa dana tersebut dirampas untuk negara. "Majelis hakim tidak hanya menggunakan pendekatan hukum tindak pidana korupsi, tetapi juga memastikan aset yang disita benar-benar bagian dari kejahatan," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa Kosasih dalam kasus investasi fiktif PT Taspen tahun 2019.

Majelis hakim yang diketuai Purwanto S. Abdullah menyatakan Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Putusan tersebut sekaligus menegaskan komitmen lembaga antirasuah dalam menindaklanjuti upaya pemulihan aset negara hasil kejahatan korupsi.*

(vo/m006)

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Jaksa KPK Ungkap Drama Pemanggilan Mantan Istri dan Kekasih Kosasih
KPK Tetapkan PT IIM sebagai Tersangka Korporasi dalam Kasus Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen
Eks Dirut PT Taspen Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Investasi Fiktif
Sidang Kasus Korupsi Taspen Rp 1 Triliun: Mantan Dirut Iqbal Latanro Jadi Saksi Kunci
KPK Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Korupsi Investasi PT Taspen Senilai Rp1 Triliun
KPK Tetapkan PT IIM Sebagai Tersangka Korporasi dalam Kasus Investasi Fiktif PT Taspen
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru