BREAKING NEWS
Minggu, 19 Oktober 2025

Pemerintah Tanggung 6% PPN Tiket Pesawat Ekonomi Selama Libur Nataru 2025–2026

Raman Krisna - Sabtu, 18 Oktober 2025 21:13 WIB
Pemerintah Tanggung 6% PPN Tiket Pesawat Ekonomi Selama Libur Nataru 2025–2026
Pesawat Lion Air. (foto: kemenag)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 yang mengatur insentif fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung pemulihan industri penerbangan nasional yang masih bergulat dengan tekanan operasional pascapandemi.

PMK ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 15 Oktober 2025 dan berlaku untuk pembelian tiket antara 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan jadwal penerbangan yang dilakukan pada 22 Desember 2025 sampai 10 Januari 2026.

Baca Juga:

"Insentif ini adalah bentuk komitmen pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional dengan tetap mempertimbangkan stabilitas fiskal dan daya beli masyarakat," ujar Menkeu Purbaya dalam keterangan tertulisnya.

Dalam kebijakan ini, PPN atas tarif tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 11% akan dibagi antara pemerintah dan penumpang.

Sebesar 6% PPN ditanggung oleh pemerintah, sementara 5% sisanya dibayarkan oleh penumpang.

Sebagai contoh, untuk tiket seharga Rp1,35 juta, pemerintah akan menanggung PPN sebesar Rp72.000, sedangkan penumpang hanya membayar Rp60.000.

PPN DTP hanya berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi yang dijalankan oleh maskapai niaga berjadwal.

Maskapai penerbangan wajib menerbitkan faktur pajak elektronik atau dokumen setara seperti tiket, dan melaporkan daftar transaksi secara berkala kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pemerintah juga menetapkan bahwa pelaporan transaksi yang mendapat fasilitas ini harus dilakukan paling lambat 30 April 2026.

DJP akan melakukan pengawasan secara elektronik untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas kebijakan ini.

Menurut Kementerian Keuangan, pemberian insentif ini diharapkan mampu mendorong peningkatan mobilitas masyarakat, sekaligus memberi stimulus terhadap sektor transportasi, pariwisata, dan perdagangan antarwilayah.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Prabowo Kritik Pemimpin yang Bertikai, Sebut Hal Ini Hambat Pertumbuhan Ekonomi dan Lapangan Kerja
Universitas Moestopo Perkuat Diplomasi Akademik Lewat CeLA Series Bertema Hubungan Amerika Latin dan Asia Tenggara
Prabowo Pamer, Program MBG Indonesia Jadi Inspirasi 112 Negara
Ny Jelita Asri Ludin Resmi Jadi Bunda Literasi dan PAUD Deli Serdang, Fokus Bangun Karakter Anak Sejak Dini
PPN Ditanggung Pemerintah, Tiket Pesawat Libur Akhir Tahun Diskon 6%
Program MBG Serap Nyaris 1 Juta Tenaga Kerja, Dongkrak Ekonomi Lokal
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru