BREAKING NEWS
Rabu, 22 Oktober 2025

Pemutihan Kredit Mikro: Stimulus Perumahan atau Ancaman Disiplin Kredit?

Raman Krisna - Selasa, 21 Oktober 2025 16:40 WIB
Pemutihan Kredit Mikro: Stimulus Perumahan atau Ancaman Disiplin Kredit?
Ilustrasi (Foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Pemerintah berencana menghapus catatan buruk bagi debitur dengan utang di bawah Rp1 juta dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kebijakan yang digagas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ini diharapkan mampu memperlancar pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan mendukung program perumahan rakyat.

Langkah tersebut muncul setelah Purbaya menerima laporan dari Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengenai lebih dari 100 ribu calon pembeli rumah yang terkendala memperoleh kredit akibat catatan buruk di SLIK, meskipun nilai tunggakan mereka tergolong kecil.

Baca Juga:

"Katanya Pak Ara, pengembangnya mau bayar itu. Kalau itu mau bayar ya sudah enggak apa-apa," ujar Purbaya di kawasan JS Luwansa, Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Ia menilai pembatasan akibat catatan SLIK menjadi hambatan utama bagi permintaan perumahan, terutama dalam program tiga juta rumah yang dikelola Kementerian PUPR.

Otoritas Jasa Keuangan menyambut positif rencana ini. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa SLIK bukan satu-satunya instrumen penilaian kelayakan kredit.

Menurut Friderica, bank memiliki fleksibilitas dalam menilai calon debitur dan dapat tetap memberikan KPR meskipun calon nasabah memiliki riwayat kredit yang tidak lancar.

"Kami sudah minta data 100 ribu masyarakat dari BP Tapera untuk dibahas lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan," ujarnya dalam media gathering di Purwokerto, Minggu (19/10/2025).

Kebijakan pemutihan ini dinilai dapat menjadi stimulus sektor properti, terutama bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah yang selama ini terkendala akses kredit karena tunggakan kecil.

Head of Research Colliers Indonesia, Ferry Salanto, menilai langkah ini bisa menjadi angin segar bagi pasar KPR.

"Banyak calon pembeli rumah pertama yang gagal akses KPR hanya karena tunggakan kecil yang tidak mencerminkan kemampuan bayar sebenarnya," ujarnya kepada Tirto, Selasa (21/10/2025).

Ferry menilai, jika diterapkan dengan hati-hati, kebijakan ini berpotensi mempercepat pemulihan sektor properti dan mendukung pertumbuhan ekonomi riil.

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPR MBR Terhambat, Purbaya Pastikan Langkah Cepat dari Pemerintah
Hati-Hati! KTP Bisa Dipakai Orang Tak Dikenal untuk Pinjol, Simak Cara Ceknya!
OJK Wanti-Wanti: Gerakan Gagal Bayar Pinjol Bisa Hambat Kredit dan Peluang Kerja
BTN Buka Akses KPR Subsidi untuk Pekerja Informal, Termasuk Pengemudi Ojol dan Tukang Cukur
Kementerian PUPR Catat Tingkat Kekosongan Rumah Subsidi hingga 80 Persen
Penangkapan Sindikat Penipuan Online Dengan Modus Tugas “Like”di Semarang , Jaringan Kamboja
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru