BREAKING NEWS
Kamis, 23 Oktober 2025

Polda Aceh Bentuk Satgas Pengendalian Harga Beras, Pastikan Sesuai HET dan Kualitas Terjaga

T.Jamaluddin - Rabu, 22 Oktober 2025 16:36 WIB
Polda Aceh Bentuk Satgas Pengendalian Harga Beras, Pastikan Sesuai HET dan Kualitas Terjaga
Pembentukan satgas dilakukan di Aula Ditreskrimsus Polda Aceh, Rabu (22/10/2025).(Foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEH— Kepolisian Daerah (Polda) Aceh resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras guna memastikan harga beras di pasaran tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) serta menjaga kualitas produk agar sesuai label yang beredar di masyarakat.

Pembentukan satgas dilakukan di Aula Ditreskrimsus Polda Aceh, Rabu (22/10/2025), dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh Kombes Pol. Zulhir Destrian ditunjuk sebagai Koordinator Satgas.

"Kami, Direktorat Krimsus, menjadi koordinator bersama tujuh stakeholder daerah, mulai dari Bapanas, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Perindustrian dan Perdagangan, Bulog, hingga Dinas Pangan," ujar Zulhir usai pembentukan Satgas.

Baca Juga:

Satgas tersebut juga telah menggelar rapat koordinasi daring dengan 23 kabupaten/kota di Aceh sebagai langkah awal untuk memantau dinamika harga dan stok beras di seluruh wilayah.

"Satgas di daerah sudah bergerak. Tujuannya agar harga beras tidak melebihi HET dan kualitasnya tetap sesuai label, sehingga masyarakat mendapatkan beras dengan mutu yang layak," jelas Zulhir.

Dalam waktu dekat, Satgas akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemantauan di pasar tradisional dan ritel modern.

Tim tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan edukasi dan peringatan kepada pelaku usaha agar menjual beras sesuai ketentuan HET.

"Kami memberikan surat teguran bagi pelaku usaha yang menjual beras di atas HET. Harapannya, langkah ini bisa segera menstabilkan harga di pasaran," tambah Zulhir.

Diketahui, HET beras medium di Aceh ditetapkan sebesar Rp14.000 per kilogram, sedangkan beras premium Rp15.400 per kilogram.

Berdasarkan data sementara Satgas, dua daerah terindikasi menjual di atas HET yakni Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Aceh Barat Daya.

Zulhir menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pelaku usaha yang tidak mengindahkan teguran tersebut. Sanksi yang disiapkan mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.

"Kami berikan waktu bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan harga. Namun, jika tetap melanggar, sanksi pencabutan izin akan diberlakukan," tegasnya.

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru