BREAKING NEWS
Minggu, 01 Maret 2026

Pemerintah Larang Penjualan Barang Bekas Impor di E-Commerce, Maman Abdurrahman: “Stop Monza Sekarang!”

Abyadi Siregar - Jumat, 07 November 2025 12:47 WIB
Pemerintah Larang Penjualan Barang Bekas Impor di E-Commerce, Maman Abdurrahman: “Stop Monza Sekarang!”
Pasar pakaian bekas di Medan. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Pemerintah resmi melarang seluruh aktivitas penjualan dan promosi barang bekas impor, termasuk pakaian bekas alias monza atau thrifting, di platform e-commerce.

Kebijakan ini ditegaskan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, Kamis, 6 November 2025.

"Kemarin saya sudah menginstruksikan Deputi Bidang Usaha Kecil untuk menghubungi platform-platform e-commerce agar mereka mulai menyetop. Tidak boleh lagi memberikan fasilitas pengiklanan terhadap barang-barang thrifting. Alhamdulillah, tadi pagi sudah ada beberapa e-commerce yang menutupnya," kata Maman dalam acara Expo Keuangan dan Seminar Syariah (EKSiS) di Lippo Mall Nusantara, Jakarta.

Baca Juga:

Menurut Maman, larangan ini tidak hanya berlaku untuk transaksi jual beli, tetapi juga mencakup kegiatan promosi dan pengiklanan produk bekas impor secara daring.

Maman mengatakan, pihaknya akan memanggil perwakilan e-commerce pada Jumat, 7 November 2025, pukul 09.00 WIB, untuk memastikan kebijakan ini benar-benar diterapkan.

"Besok kita panggil lagi e-commerce, kita mau monitor. Sudah dilakukan belum? Pokoknya stop, tidak boleh lagi menjual barang-barang bekas," tegasnya.

Lebih lanjut, Maman menjelaskan bahwa pemerintah akan mengarahkan para pedagang monza agar beralih menjual produk lokal.

Langkah ini sejalan dengan kebijakan Kementerian Keuangan yang telah menutup jalur masuk pakaian bekas impor melalui pengawasan Bea Cukai.

"Hulunya itu di Kementerian Keuangan karena alur barang masuk dari sana. Sekarang tinggal butuh konsistensi aparat Bea Cukai untuk menyetop di pintu masuk. Kami di Kementerian UMKM akan fokus mendorong substitusi produk lokal," ujarnya.

Maman menambahkan, pemerintah akan membantu para pelaku usaha kecil agar bisa beralih menjual produk buatan dalam negeri yang memiliki nilai tambah dan kualitas lebih baik.

"Kita ingin UMKM tumbuh dan bersaing di pasar domestik. Produsen lokal juga harus makin kreatif dan meningkatkan kualitas produknya," kata Maman.

Larangan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat industri lokal dan melindungi pelaku usaha kecil dari gempuran barang impor murah yang kerap merusak harga pasar.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
UMKM Dapat Ruang di Fasilitas Publik, Muhaimin Iskandar Siapkan Strategi Khusus
AGTI Apresiasi Menkeu Purbaya, Serukan Stop Pakaian Bekas Impor Ilegal
Prabowo Sentil Pakar yang Dukung Impor Pangan: Sesat Pikirannya!
Rokok Ilegal Masuk Jalur Legal, Siapa Untung? Ini Jawaban Purbaya
Kebijakan Fiskal Pro-Masyarakat, Efek Domino ke Industri Bata Ringan dan Properti
Deli Serdang Perluas Car Free Day ke Kecamatan Lain, Masyarakat Nikmati Layanan Gratis dan Hiburan Seru!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru