MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) bersama DPRDSumut tengah membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis guna memperkuat kinerja dan struktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya PT Bank Sumut.
Kedua rancangan tersebut yakni Ranperda tentang Perseroan Daerah (Perseroda) dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi kepada PT Bank Sumut.
Pembahasan dilakukan dalam forum Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut, Rabu, 12 November 2025, dengan melibatkan Pemprov Sumut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan sejumlah pemangku kepentingan.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Pemprov Sumut, Effendy Pohan, menyebut penyusunan Ranperda ini merupakan arahan langsung Gubernur Sumut, Bobby Nasution, sebagai langkah strategis memperkuat daya saing BUMD di sektor keuangan.
"Usulan penyertaan modal dan kajian pembentukan Ranperda telah kami ajukan sejak 16 Oktober 2025. Seluruh kelengkapan teknis seperti feasibility study, kajian investasi, dan rencana bisnis Bank Sumut sudah kami siapkan," ujar Effendy.
Effendy menegaskan, Ranperda tersebut menjadi bukti keseriusan Pemprov Sumut memperkuat kontribusi BUMD terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
"Melalui status Perseroda, Bank Sumut diharapkan semakin efisien dan mampu memberikan dividen yang lebih besar bagi daerah," katanya.
Ketua Bapemperda DPRDSumut, Darma Putra Rangkuti, menambahkan bahwa pembahasan dua Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari inisiatif Pemprov Sumut.
Ia menyebut, langkah ini penting untuk menyesuaikan struktur hukum BUMD dengan ketentuan nasional.
"Kita ingin pengelolaan BUMD lebih profesional dan berbasis tata kelola yang baik. Dengan perubahan bentuk menjadi Perseroda, Bank Sumut akan memiliki ruang lebih luas untuk ekspansi usaha," ujarnya.
Darma menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, bentuk badan usaha daerah kini hanya terbagi dua: Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perseroan Daerah (Perseroda).
Targetnya, seluruh tahapan kajian dan fasilitasi dari Kementerian Hukum dan HAM serta Kemendagri rampung pada akhir November 2025, sehingga dapat segera dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).