JAKARTA – Komisi IVDPR RI menggelar rapat tertutup dengan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) untuk membahas kebijakan pemerintah terkait pengambilalihan lahan sawit bermasalah.
Rapat dilangsungkan di Gedung DPR RI pada Senin, 17 November 2025.
Pertemuan itu digelar di tengah langkah pemerintah yang semakin agresif menertibkan kawasan hutan, termasuk perkebunan sawit yang dinilai tidak memenuhi ketentuan perizinan.
Melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), pemerintah telah mengambil kembali jutaan hektare lahan dalam beberapa bulan terakhir.
Dewan Pakar Hukum Gapki, Sadino, menyampaikan sejumlah kegelisahan pelaku industri kepada Komisi IV.
Pengusaha menilai pengambilalihan lahan berpotensi menurunkan produktivitas jika lahan tersebut tidak dirawat dengan standar yang sama oleh badan usaha negara yang ditunjuk pemerintah, yakni PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
"Kalau tidak dijaga, saya khawatir produksi justru turun dan dampaknya terasa tahun 2026. Sama seperti buah yang tidak dipupuk atau dirawat—tidak mungkin menghasilkan dengan baik," ujar Sadino usai rapat.
Selain soal produktivitas, masalah legalitas ikut disorot.
Gapki menilai ada kasus di mana pengusaha telah memiliki dokumen lengkap sejak lama, namun tiba-tiba dinyatakan tidak sah.
Sadino menekankan proses perizinan perkebunan sawit selama ini melalui banyak tahapan, mulai dari izin lokasi, izin lingkungan, hingga pelepasan kawasan hutan dan Hak Guna Usaha (HGU), tergantung status lahannya.
"Jangan dianggap salah hanya karena HGU belum ada, padahal memang tidak diperlukan jika bukan kawasan hutan," ujarnya.