BREAKING NEWS
Senin, 17 Agustus 2026

Tunggak Pajak Rp 25 Miliar, Seorang Wajib Pajak di Semarang Disandera DJP

- Kamis, 20 November 2025 21:37 WIB
Tunggak Pajak Rp 25 Miliar, Seorang Wajib Pajak di Semarang Disandera DJP
ilustrasi (Foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Kasus SHB menjadi contoh tindakan tegas yang ditempuh DJP di tengah upaya meningkatkan kepatuhan pajak nasional.

Penyanderaan disebut penting untuk menjaga rasa keadilan bagi para wajib pajak yang telah taat.*

(d/dh)

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
DJP Gandeng 109 Pemda, Kolaborasi Pajak Pusat-Daerah Hasilkan Rp202,82 Miliar!
Menkeu Purbaya Tantang Pegawai Pajak: Naikkan Tax Ratio ke 12 Persen, Bonus Siap Cair!
200 Orang Kaya Tunggak Pajak Rp60 Triliun, Kemenkeu: “Masih Ada Ribuan Lagi!”
Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp1,61 Triliun, Kontribusi Pajak Digital Terus Melonjak
Menteri Keuangan Purbaya Uji Layanan Kring Pajak, Tanyakan Soal Coretax
Kritik Tajam Mari Elka: DJP Hanya 'Berburu di Kebun Binatang', Abaikan Reformasi Pajak
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru