JAKARTA, – Pemerintah membuka peluang pengenaan bea keluar terhadap komoditas batu bara yang kemungkinan berlaku pada 2026.
Rencana ini tengah dikaji oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk meningkatkan penerimaan negara, tanpa mengganggu daya saing ekspor batu bara Indonesia di pasar internasional.
"Sedang dibicarakan, mungkin tahun depan akan diimplementasikan," kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/11).
Purbaya menjelaskan, penerimaan pemerintah dari ekspor batu bara saat ini relatif lebih kecil dibandingkan komoditas lain, seperti minyak dan gas bumi (migas) yang memiliki skema kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC).
"Kalau PSC zaman dulu, kontrak sharing 85:15. Batu bara kan lebih kecil dari itu. Ini masih bisa ditingkatkan lagi tanpa mengganggu industrinya," ujarnya.
Meski dikenakan bea keluar, Purbaya menegaskan daya saing batu bara Indonesia tetap terjaga.
Namun, keuntungan yang diterima pengusaha kemungkinan akan menurun.
"Nggak akan mempengaruhi kompetitif. Hanya bagi pelaku industri saja yang lebih sedikit keuntungan," tambahnya.
Pengenaan bea keluar batu bara muncul bersamaan dengan rencana bea keluar emas pada 2026.
Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menyatakan besaran bea keluar emas diperkirakan antara 7,5 persen hingga 15 persen.
Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat penerimaan negara sekaligus mendukung hilirisasi komoditas strategis.
Kemenkeu menargetkan, penerapan bea keluar emas dapat meningkatkan pendapatan negara sekitar Rp2 triliun–6 triliun.