Kebutuhan yang dimaksud mencakup makanan dan minuman halal, obat-obatan, alat kesehatan, perlengkapan ibadah, hingga busana dan kebutuhan pendukung lainnya.
Menurut Agus, ekosistem industri haji dan umrah memiliki potensi ekonomi yang signifikan, mengingat jumlah jemaah haji setiap tahunnya mencapai ratusan ribu orang.
"Jika kebutuhan tersebut dipasok oleh produk dalam negeri, manfaatnya akan kembali ke perekonomian nasional, memperkuat industri, serta membuka dan menjaga lapangan kerja," ujar Agus dalam keterangan pers, Selasa (16/12/2025).
Agus menambahkan, industri nasional sudah memiliki kapasitas, kualitas, dan sertifikasi yang memadai untuk memasok kebutuhan layanan haji dan umrah.
Penguatan penggunaan produk dalam negeri juga sejalan dengan kinerja positif industri manufaktur, yang menjadi penggerak utama ekonomi nasional.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, industri pengolahan nonmigas pada Triwulan III 2025 tumbuh 5,58 persen, melampaui pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,04 persen, dengan kontribusi terhadap PDB mencapai 17,39 persen.
Di tingkat global, Manufacturing Value Added (MVA) Indonesia pada 2024 menempati peringkat ke-13 dunia, ke-5 di Asia, dan pertama di ASEAN, senilai US$ 265,07 miliar.
Kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) terus diperkuat, dengan 89.872 produk dari lebih 15.900 perusahaan telah memperoleh sertifikasi TKDN.
Studi menunjukkan, setiap belanja Rp 1 untuk produk lokal memberikan efek ekonomi hingga Rp 2,2.
"Langkah ini tidak hanya memperkuat industri halal nasional, tetapi juga memastikan manfaat ekonomi dirasakan secara luas dan berkesinambungan," jelas Agus.
Dengan dukungan industri lokal, pemerintah berharap seluruh kebutuhan jemaah haji dan umrah bisa dipenuhi tanpa harus mengandalkan produk impor, sehingga nilai tambah tetap berada di dalam negeri.*