JAKARTA– Pemerintah tengah menyiapkan peraturan baru terkait pembelian LPG 3 kilogram agar penyalurannya lebih tepat sasaran.
Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan subsidi energi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan, regulasi sebelumnya belum mengatur pembatasan kelompok masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan.
Hal ini membuat distribusi LPG 3 kg kerap tidak tepat sasaran.
"Dalam Perpres baru nanti, kita akan melihat desil mana yang berhak menerima. Misalnya, desil 8, 9, dan 10 mungkin tidak termasuk penerima subsidi," kata Laode, Sabtu (20/12/2025).
Desil merupakan metode pengelompokan masyarakat berdasarkan kesejahteraan ekonomi, dari kelompok paling miskin hingga paling sejahtera, berdasarkan data rumah tangga nasional.
Selain membatasi kelompok penerima, Perpres ini juga mengatur penjualan LPG 3 kg hingga ke level subpangkalan atau pengecer.
Dengan demikian, distribusi hingga ujung rantai penjualan dapat diawasi lebih ketat, termasuk margin yang diterapkan di tiap level.
Perpres baru tersebut telah selesai disusun dan masih menunggu proses harmonisasi.
Pemerintah berencana melaksanakan masa transisi enam bulan, termasuk pilot project di wilayah terbatas seperti Jakarta Pusat, untuk menilai efektivitas dan dampak kebijakan ini sebelum diterapkan secara nasional.
"Kami ingin melihat dampaknya dulu sebelum kebijakan diterapkan secara masif. Banyak perubahan dari Perpres sebelumnya," ujar Laode.
Langkah ini dinilai sebagai upaya pemerintah untuk mengefektifkan subsidi energi sekaligus mengurangi penyalahgunaan LPG bersubsidi oleh masyarakat yang tidak berhak.*
(d/dh)
Editor
: Adam
Subsidi LPG 3 Kg Disasar Tepat, Pemerintah Batasi Penjualan untuk Desil Tertentu