Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Pemerintah memfinalisasi kebijakan pengenaan bea keluar (BK) batu bara yang ditargetkan mulai berlaku pada Januari 2026.
Kebijakan ini diproyeksikan meningkatkan penerimaan negara hingga Rp24–25 triliun per tahun sekaligus memperbaiki tata kelola perdagangan komoditas strategis tersebut.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, mengatakan pengenaan bea keluar batu bara sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan pengelolaan sumber daya alam harus memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat.
Baca Juga:
Pemerintah, kata dia, tengah menyelesaikan proses penetapan kebijakan agar dampaknya dapat dirasakan mulai 2026.
Analis NEXT Indonesia Center, Sandy Pramuji, menilai kebijakan ini berpotensi memberikan manfaat ganda.
Selain memperkuat basis penerimaan negara, bea keluar dinilai dapat menjadi instrumen disiplin fiskal dan perbaikan tata kelola perdagangan batu bara.
"Bea ekspor akan memaksa sinkronisasi data dan menjadi alat cross-check antara volume produksi, penjualan, dan ekspor, sehingga menutup celah manipulasi nilai perdagangan," ujar Sandy, Selasa, 30 Desember 2025.
Menurut Sandy, efektivitas kebijakan tersebut harus dibarengi dengan penguatan integrasi data lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Pusat Statistik, Bea dan Cukai, serta sistem perdagangan internasional.
Tanpa pembenahan menyeluruh, praktik manipulasi data perdagangan atau trade misinvoicing dinilai akan terus menggerus penerimaan negara.
NEXT Indonesia Center mencatat Indonesia merupakan pemasok batu bara terbesar di dunia dengan volume ekspor kumulatif mencapai sekitar 1,8 miliar ton sepanjang 2020–2024.
Namun, besarnya volume ekspor itu juga membuka ruang praktik under-invoicing, terutama ke negara tujuan utama seperti India. Dalam periode 2005–2024, nilai akumulasi dugaan manipulasi faktur ekspor batu bara ke India diperkirakan mencapai US$ 9,7 miliar.
Sandy menyebut praktik tersebut dipicu oleh tingginya volume pengiriman, fleksibilitas spesifikasi kualitas dalam kontrak, serta lemahnya integrasi pengawasan dari hulu hingga hilir.
"Eksportir dapat menekan nilai faktur dengan alasan kualitas kalori rendah, padahal harga riil di pasar tujuan jauh lebih tinggi," katanya.
Ia menambahkan, ketidaksinkronan data ekspor antara Kementerian ESDM dan Badan Pusat Statistik turut memperlebar celah manipulasi.
Perbedaan pencatatan kode komoditas batu bara dan lignit dinilai kerap dimanfaatkan untuk menyamarkan nilai ekspor sebenarnya.
Tanpa reformasi tata kelola yang kuat, Sandy menilai status Indonesia sebagai produsen batu bara terbesar dunia berisiko terus dimanfaatkan oleh praktik perdagangan yang merugikan negara.*
(oz/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.