BREAKING NEWS
Selasa, 24 Februari 2026

Purbaya Sentil Pengusaha Batu Bara soal Pajak: Kalau Tak Mau, Ditutup

Adam - Sabtu, 03 Januari 2026 20:39 WIB
Purbaya Sentil Pengusaha Batu Bara soal Pajak: Kalau Tak Mau, Ditutup
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan pernyataan keras kepada pengusaha batu bara yang memprotes kebijakan tarif pajak.

Ia bahkan menyebut opsi menutup operasional perusahaan batu bara jika keberatan tersebut terus disuarakan, mengingat selama ini sektor tersebut dinilai telah menikmati keuntungan besar dari kebijakan negara.

"Kalau saya lihat net-nya, negara justru rugi. Saya malah memberi subsidi ke perusahaan batu bara yang sudah untung banyak. Menurut Anda, wajar tidak?" ujar Purbaya dalam konferensi pers, Sabtu, 3 Januari 2026.

Baca Juga:

Purbaya menyoroti dampak Undang-Undang Cipta Kerja 2020 yang mengubah status batu bara menjadi barang kena pajak.

Perubahan tersebut memungkinkan perusahaan batu bara mengajukan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dengan nilai yang disebutnya mencapai Rp 25 triliun per tahun.

Menurut Purbaya, alih-alih meningkatkan penerimaan negara, skema perpajakan pasca-2020 justru membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Setelah dihitung secara keseluruhan—termasuk pajak, royalti, dan kewajiban lainnya—kontribusi fiskal sektor batu bara bahkan disebut bernilai negatif.

"Bumi dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat, itu amanat Pasal 33 UUD 1945. Kalau tanahnya diambil, batubaranya diambil, tapi negara yang bayar, ya lebih baik saya tutup saja," kata Purbaya.

Meski demikian, ia menegaskan pernyataannya tersebut bukan keputusan sepihak.

Pemerintah saat ini tengah membahas perubahan skema perpajakan batu bara agar lebih adil bagi negara, masyarakat, dan pelaku usaha.

Pemerintah mengusulkan tarif pajak progresif berdasarkan harga batu bara di pasar global, dengan kisaran 5 persen hingga 11 persen, yang masih dibahas di tingkat teknis dan akan diatur melalui peraturan presiden.

Purbaya menekankan kebijakan baru itu tidak bertujuan melemahkan industri, melainkan mengoreksi ketimpangan fiskal akibat kebijakan sebelumnya.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
UNAR Jalin MoU dengan PPN Sibolga untuk Perkuat Magang dan Penelitian Kesehatan Lingkungan
Pemerintah Tanggung 6% PPN Tiket Pesawat Ekonomi Selama Libur Nataru 2025–2026
PPN Ditanggung Pemerintah, Tiket Pesawat Libur Akhir Tahun Diskon 6%
Reaktivasi Sekretariat Transformasi EKB, Bali Dorong Ekonomi Mandiri dan Berkelanjutan
Mutasi Besar TNI: Brigjen Wahyu Yudhayana Gantikan Mayjen Kosasih di Sesmilpres
Kemhan Buka Layanan Pengobatan Gratis untuk Jurnalis di RSPPN Soedirman
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru