"Kalau saya lihat net-nya, negara justru rugi. Saya malah memberi subsidi ke perusahaan batu bara yang sudah untung banyak. Menurut Anda, wajar tidak?" ujar Purbaya dalam konferensi pers, Sabtu, 3 Januari 2026.
Purbaya menyoroti dampak Undang-Undang Cipta Kerja 2020 yang mengubah status batu bara menjadi barang kena pajak.
Perubahan tersebut memungkinkan perusahaan batu bara mengajukan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dengan nilai yang disebutnya mencapai Rp 25 triliun per tahun.
Menurut Purbaya, alih-alih meningkatkan penerimaan negara, skema perpajakan pasca-2020 justru membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Setelah dihitung secara keseluruhan—termasuk pajak, royalti, dan kewajiban lainnya—kontribusi fiskal sektor batu bara bahkan disebut bernilai negatif.
"Bumi dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat, itu amanat Pasal 33 UUD 1945. Kalau tanahnya diambil, batubaranya diambil, tapi negara yang bayar, ya lebih baik saya tutup saja," kata Purbaya.
Meski demikian, ia menegaskan pernyataannya tersebut bukan keputusan sepihak.
Pemerintah saat ini tengah membahas perubahan skema perpajakan batu bara agar lebih adil bagi negara, masyarakat, dan pelaku usaha.
Pemerintah mengusulkan tarif pajak progresif berdasarkan harga batu bara di pasar global, dengan kisaran 5 persen hingga 11 persen, yang masih dibahas di tingkat teknis dan akan diatur melalui peraturan presiden.
Purbaya menekankan kebijakan baru itu tidak bertujuan melemahkan industri, melainkan mengoreksi ketimpangan fiskal akibat kebijakan sebelumnya.