Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Kritik Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terhadap kinerja perbankan syariah nasional memicu polemik di kalangan praktisi dan akademisi.
Wakil Rektor Universitas Paramadina sekaligus Wakil Kepala CSED-INDEF, Handi Risza, menegaskan kritik tersebut sebaiknya ditempatkan dalam konteks penguatan industri, bukan melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan berbasis syariah.
Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/2/2026), Handi menjelaskan perbedaan mendasar antara perbankan konvensional dan syariah.
Baca Juga:
Jika bank konvensional mengandalkan bunga, bank syariah menekankan prinsip bagi hasil (profit and revenue sharing) serta transaksi berbasis aktivitas ekonomi halal. Akad-akad syariah seperti mudharabah, musyarakah, dan murabahah dirancang untuk menjamin keadilan bagi semua pihak
"Hak diperoleh berdasarkan usaha dan ikhtiar masing-masing," ujar Handi.
Tantangan Modal dan Efisiensi
Handi mengakui pembiayaan syariah kerap dipersepsikan lebih mahal dibanding bank konvensional. Menurutnya, faktor struktural seperti keterbatasan modal dan tingginya biaya dana (cost of funds) menjadi penyebab utama.
Data hingga Oktober 2025 mencatat total aset perbankan syariah mencapai Rp1.028 triliun, namun sebagian besar masih berada di kategori KBMI 1 dan 2. Hanya Bank Syariah Indonesia yang telah masuk kelompok KBMI 4.
"Terbatasnya modal berdampak pada tingginya biaya operasional per unit produk serta kemampuan investasi di teknologi, sistem informasi, dan pengembangan SDM," jelasnya.
Selain itu, disparitas akses terhadap dana murah turut membedakan kinerja bank konvensional dan syariah.
Bank konvensional lebih leluasa mengelola dana dari rekening giro pemerintah, sedangkan bank syariah banyak menghimpun dana dalam bentuk tabungan dan deposito dengan biaya relatif lebih tinggi.
Kepastian dan Prinsip Syariah
Handi menekankan skema akad syariah, seperti murabahah, memberikan kepastian cicilan hingga akhir kontrak meski angsuran awal terlihat lebih tinggi.
Denda keterlambatan tidak menjadi pendapatan bank, melainkan dialokasikan untuk kegiatan sosial. Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) memastikan produk tetap sesuai prinsip Islam dan meminimalisasi manipulasi akad.
Harapan Dukungan Kebijakan
Handi berharap pemerintah memberi dukungan kebijakan lebih proporsional, termasuk penempatan rekening giro lembaga keagamaan di bank syariah, insentif pajak, serta penguatan permodalan BUMN syariah.
"Kritik Menkeu seharusnya menjadi perhatian, namun ke depan pemerintah diharapkan lebih fair dalam memperlakukan bank syariah," pungkasnya.*
(dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.