SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari (YKB) Polrestabes Medan II di Jalan Kolam, Dusun III, Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan. (foto: Pemkab Deli Serdang)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional, Sony Sanjaya, menegaskan bahwa skema insentifmitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) bukanlah skema pembagian keuntungan.
Menurut Sony, insentif sebesar Rp6 juta per hari merupakan mekanisme pembiayaan berbasis ketersediaan layanan (availability payment), yakni kompensasi atas kesiapan fasilitas dan operasional dapur sesuai standar teknis dalam Juknis 401.1 Tahun 2026.
"Insentif tersebut adalah pembayaran atas ketersediaan fasilitas dan layanan yang memenuhi standar. Negara membayar kesiapan, bukan membeli makanan untuk dijual kembali," ujar Sony dalam keterangan pers, Sabtu (21/2/2026).
Sony menjelaskan, insentif itu mencakup penyediaan infrastruktur dapur gizi seperti bangunan, peralatan, sistem keamanan pangan, hingga tenaga pendukung terlatih.
Dengan kata lain, pembayaran diberikan atas kesiapan operasional, bukan volume makanan yang diproduksi.
BGN juga menanggapi pertanyaan publik terkait pembayaran insentif pada hari libur nasional.
Sony menyebut pembayaran tetap dilakukan berdasarkan prinsip standby readiness atau kesiapsiagaan fasilitas.
"Meski siswa libur, fasilitas, sistem pengawasan, dan tenaga ahli tetap harus siap siaga apabila sewaktu-waktu diperlukan untuk intervensi gizi darurat, misalnya dalam situasi bencana," kata Sony.
Sony mengklaim skema kemitraan ini tidak membebani belanja modal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ia mengilustrasikan, apabila pemerintah membangun sendiri 30.000 unit SPPG dengan estimasi Rp3 miliar per unit, kebutuhan anggaran bisa mencapai Rp90 triliun, belum termasuk biaya lahan dan perawatan jangka panjang.
Dengan pola kemitraan, investasi pembangunan dapur ditanggung mitra. Negara, kata dia, cukup membayar insentif harian sesuai ketersediaan layanan.
"Skema ini memungkinkan percepatan pembangunan infrastruktur gizi secara masif dalam hitungan bulan, bukan tahun. Negara pada dasarnya 'membeli waktu' pembangunan, sementara risiko konstruksi, pemeliharaan, dan operasional berada pada mitra," ujarnya.