Menaker Yassierli meninjau langsung Posko THR dan BHR Keagamaan Tahun 2026 di Gedung B Lantai 1, PTSA Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026). (foto: Biro Humas Kemnaker)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meninjau langsung Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 di Gedung B Lantai 1, Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).
Posko ini hadir untuk memastikan hak-hak pekerja atas THR dan BHR terpenuhi menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.
Posko THR dan BHR 2026 menyediakan dua layanan utama: konsultasi dan pengaduan.
Layanan konsultasi telah dibuka sejak 2 Maret 2026 dan melayani pertanyaan seputar hak THR dan BHR, mulai dari kelayakan penerima, cara perhitungan, hingga permasalahan khusus seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Yang biasanya ditanyakan pekerja adalah apakah mereka tetap berhak menerima THR meski mengalami PHK, dan bagaimana cara menghitungnya. Posko ini hadir untuk menjawab semua pertanyaan tersebut," ujar Yassierli saat meninjau posko.
Selain konsultasi, Posko juga membuka layanan pengaduan mulai H-7 sebelum Hari Raya.
Layanan ini aktif setiap hari pukul 08.00–15.00 WIB, termasuk Sabtu, Minggu, bahkan saat hari raya.
Setiap pengaduan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan secara cepat sesuai aturan perundang-undangan.
Untuk memperluas jangkauan, Kemnaker menyediakan akses online melalui website poskothr.kemnaker.go.id dan WhatsApp Chat di nomor 081280001112.
Menaker menekankan kemudahan ini agar seluruh pekerja bisa memanfaatkan layanan tanpa harus datang langsung.
"Saya mengimbau agar PoskoTHR dan BHR tersedia di setiap dinas ketenagakerjaan provinsi, kota, kabupaten, dan kawasan industri. Semua posko ini harus terintegrasi dengan PoskoTHR Kementerian Ketenagakerjaan," tegas Yassierli.
MenakerYassierli menutup kunjungannya dengan pesan tegas kepada seluruh pemberi kerja.