BREAKING NEWS
Kamis, 05 Maret 2026

Menaker Yassierli Tinjau Posko THR dan BHR 2026, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi Jelang Idul Fitri

Raman Krisna - Kamis, 05 Maret 2026 19:40 WIB
Menaker Yassierli Tinjau Posko THR dan BHR 2026, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi Jelang Idul Fitri
Menaker Yassierli meninjau langsung Posko THR dan BHR Keagamaan Tahun 2026 di Gedung B Lantai 1, PTSA Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026). (foto: Biro Humas Kemnaker)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"THR dan BHR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi. Kami tidak akan segan menindak pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban ini. Negara hadir untuk memastikan setiap pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang dan bergembira bersama keluarga," pungkasnya.*


(ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Walk-In Interview Kemnaker, Cara Cepat dan Transparan Dapatkan Kerja di Jabodetabek
THR dan Hubungan Industrial Sehat Jadi Prioritas, Rico Waas: Sinergi Pemerintah, Pengusaha, dan Pekerja Kunci Kemajuan Kota Medan
Menaker Yassierli Minta Perusahaan Aplikasi Transparan Bayarkan Bonus Hari Raya 2026 bagi Kurir dan Pengemudi Online
Menaker Yassierli: THR 2026 Wajib Dibayarkan Penuh, Tidak Boleh Dicicil!
Wamenaker Afriansyah Noor: Pelatihan Vokasi Tak Boleh Hanya Formalitas, Harus Hasilkan Kompetensi Nyata
THR Wajib Cair H-7 Lebaran! Pemprov Sumut Tegas: Jika Terlambat, Perusahaan Terancam Denda 5 Persen
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru