Pencairan ini mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta PPPK paruh waktu, dengan total penerima mencapai 41.410 ASN.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem, menjelaskan pencairan THR dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.
Total dana yang disalurkan mencapai Rp205.755.392.114 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2026.
"Sejak 13 Maret 2026, proses pembayaran THR kepada ASN sudah dimulai," kata Mualem. Ia berharap THR tersebut membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan selama Ramadhan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga.
Selain itu, Mualem menyebut, pencairan THR diharapkan memberi dampak positif bagi perekonomian daerah.
Aktivitas belanja yang meningkat diharapkan dapat mendorong perputaran ekonomi dan mendukung pelaku usaha lokal.
"Selain memenuhi kebutuhan ASN, THR ini diharapkan mendorong perputaran ekonomi masyarakat," ujar Mualem.
Ia juga mengimbau ASN agar memanfaatkan THR secara bijak, terutama untuk kebutuhan pokok dan berbagi kepada sesama selama bulan suci Ramadhan.
Penyaluran THR ini sekaligus menjadi bukti perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan ASN sekaligus upaya memperkuat daya beli masyarakat menjelang Idul Fitri.*
(dh)
Editor
: Nurul
Pemerintah Aceh Mulai Cairkan THR Rp205,7 Miliar untuk 41.410 ASN, Termasuk PNS dan PPPK