Bupati Tabanan Siapkan Panggung Terbuka, Warga Bisa Sampaikan Aspirasi Tanpa Sekat
TABANAN Pemerintah Kabupaten Tabanan menyiapkan ruang terbuka bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara langsung. Fasilitas ber
PEMERINTAHAN
MEDAN – Bank bertanggungjawab penuh mengganti uang nasabah, jika uang tersebut digelapkan pegawai bank itu sendiri. Ketentuan ini diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.
Direktur MATA Pelayanan Publik, Abyadi Siregar mengatakan hal tersebut, Jumat (27/03/2026).
Abyadi menjelaskan hal itu menanggapi proses hukum yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumut terhadap kasus penggelapan Rp 28 miliar dana Credit Union (CU) milik jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara (PAN).
Baca Juga:
Penggelapan dana itu, dilakukan mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Cabang Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumut, Andi Hakim Febriansyah, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Andi Hakim sendiri telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri ke luar negeri.
Menurut Abyadi, Ditreskrimsus Polda Sumut seharusnya tidak hanya "mengejar" Andi Hakim Febriansyah selaku mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara yang telah menggelapkan dana nasabah itu. Tapi, kepolisian juga harus meminta pertanggungjawaban Bank Negara Indonesia (BNI) untuk mengembalikan dana para Jemaah Gereja Katolik tersebut.
"Secara kelembagaan, BNI bertanggungjawab atas hilangnya dana nasabah yang dilakukan pegawainya sendiri. Ini sangat jelas diatur dalam beberapa regulasi," tegas mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Abyadi kemudian mengutip pasal 1367 ayat (3) KUHPerdata yang menegaskan bahwa, majikan (bank) bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pegawainya dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, pada pasal 21 UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan, juga mengatur bahwa bank wajib menjaga keamanan dana nasabah dan bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan bank.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, juga mengatur bahwa bank wajib memberikan perlindungan kepada nasabah dan bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian bank.
Karena itu, menurutnya, dalam kasus penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara di BNI Unit Aek Nabara, secara kelembagaan BNI harus bertanggungjawab untuk mengembalikannya. "Ini penting dipahami para jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara. Sehingga, para jemaat tidak berhenti untuk mengawal kasus ini hingga BNI mengembalikan dana para jemaat yang digelapkan," tegasnya.
BNI Belum Bisa Jelaskan
Sebelumnya, Regional Service Manajamen BNI Kantor Wilayah Medan, Natalia Isura, kepada bitvonline.com belum bisa menjelaskan bentuk pertanggungjawaban BNI atas raibnya dana jemaat gereja Katolik tersebut.
Namun, Natalia Isura menjanjikan bahwa, Coorporate Secretary Holding BNI akan segera menerbitkan rilis terbaru terkait perkembangan penanganan penggelapan dana nasabah tersebut.
"Tim audit internal sudah datang ke Rantauprapat. Jadi, kemungkinan Hari Senin (30/03/2026), Coorporate Secretary Holding BNI akan mengeluarkan rilis terbaru. Akan ada hal yang lebih khusus," jelas Natalia Isura.
Sayangnya, Natalia belum bisa memastikan apakah dalam rilis terbaru Coorporate Secretary Holding BNI, akan menjelaskan bentuk pertanggungjawaban BNI terhadap Rp 28 miliar dana CU PAN tersebut.*
TABANAN Pemerintah Kabupaten Tabanan menyiapkan ruang terbuka bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara langsung. Fasilitas ber
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo menyatakan Dokter Tifa tetap konsisten dengan sikap awalnya di tengah polemik dugaan ijazah Presiden
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyerukan Arab Saudi untuk bergabung dalam Abraham Accords di tengah meningkatnya ketegan
INTERNASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencatat kinerja melemah selama periode perdagangan 2527 Maret 2026. Pelemahan indeks seja
EKONOMI
JAKARTA Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menguat pada perdagangan Sabtu, 28 Maret 2026. Kenaikan ini me
EKONOMI
JAKARTA Polemik pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah menuai kritik tajam. Permin
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUHANBATU SELATAN Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan melakukan pelantikan sejumlah kepala sekolah tingkat SD dan SMP serta kepal
PEMERINTAHAN
JAKARTA Rencana peluncuran ponsel lipat pertama dari Apple kembali menjadi sorotan. Perangkat yang dijuluki iPhone Fold diperkirakan t
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha tambang Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penambangan batu ba
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kabar insiden kebakaran menimpa rombongan jemaah umrah asal Indonesia terjadi di jalur menuju Madinah, Kamis, 26 Maret 2026. Bus y
PERISTIWA