Kejar Operasional Nataru, KSP dan Hutama Karya Geber Pembebasan Lahan Tol Binjai-Langsa
MEDAN Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas BinjaiLangsa masih menghadapi kendala pengadaan lahan. Kantor Staf Presiden (KSP) b
EKONOMI
JAKARTA — Pemerintah memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga daya beli sekaligus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan kebijakan tersebut menjadi bentuk kehadiran negara dalam memastikan pekerja tetap terlindungi di tengah berbagai tantangan ekonomi.
"Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan keringanan iuran agar semakin banyak pekerja BPU dapat terlindungi, tanpa mengurangi manfaat yang diterima," ujar Yassierli dalam keterangan resmi, Selasa (28/4/2026).Baca Juga:
Ia menjelaskan, diskon iuran ini berlaku bagi peserta BPU di berbagai sektor dengan ketentuan tertentu. Untuk sektor transportasi, seperti pengemudi layanan berbasis aplikasi, pengemudi non-aplikasi, hingga kurir, kebijakan berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027.
Sementara itu, bagi peserta BPU di luar sektor transportasi, keringanan iuran diberikan pada periode April hingga Desember 2026.
Yassierli menegaskan, meskipun iuran diturunkan, manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh sesuai ketentuan program. Perlindungan tersebut mencakup JKK dan JKM, termasuk santunan hingga beasiswa bagi peserta dan keluarganya.
"Kami ingin memastikan pekerja tidak hanya mendapatkan iuran yang lebih ringan, tetapi juga tetap memperoleh perlindungan yang optimal," katanya.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pekerja terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi, khususnya bagi pekerja sektor informal atau BPU.
Namun demikian, penyesuaian iuran ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iurannya dibayarkan melalui APBN maupun APBD.
Selain itu, pemerintah juga memperkuat perlindungan pekerja di sektor platform digital melalui penetapan standar Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir. Besaran BHR ditetapkan minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
"Kebijakan ini memberikan kepastian yang lebih jelas dan terukur bagi pekerja di sektor platform digital terkait hak pendapatan tambahan mereka," jelasnya.*
(dh)
MEDAN Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas BinjaiLangsa masih menghadapi kendala pengadaan lahan. Kantor Staf Presiden (KSP) b
EKONOMI
MEDAN Beredar isu personel kepolisian meminta uang Rp30 juta per orang untuk membebaskan tiga pekerja spa yang diamankan dalam penggerebeka
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Aktivis Terus Jadi Anti Pembual (Terjal) Luke Susilo meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menerima dan memeriksa permohonan Perselisih
POLITIK
BOGOR Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) menyelidiki keberadaan sebuah foto yang ditemukan Ombudsman Republik Indonesi
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) Sumut memperkuat kolaborasi
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kota Medan memastikan kesiapan lahan untuk pembangunan fasilitas Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Pemko M
PEMERINTAHAN
MEDAN Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap mengajak masyarakat kembali menghidupkan semangat gotong royong untuk menjaga kebersihan li
PEMERINTAHAN
TAPANULI TENGAH Banjir kembali melanda sejumlah permukiman warga di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, setelah hujan meng
PERISTIWA
DELI SERDANG Dua pria, Irwansyah alias Tepos (41) dan Indra Syahputra Sinaga alias Doyok (26), ditangkap polisi karena diduga terlibat pere
HUKUM DAN KRIMINAL
NAGOYA Rahmat Erwin Abdullah kembali mencatat prestasi besar setelah meraih medali emas angkat besi kelas 75 kilogram pada Asian Games 202
OLAHRAGA