BREAKING NEWS
Kamis, 06 Agustus 2026

Kemenkop Siapkan Regulasi Baru, Koperasi Nakal Bakal Kena Sanksi

gusWedha - Kamis, 07 Mei 2026 13:49 WIB
Kemenkop Siapkan Regulasi Baru, Koperasi Nakal Bakal Kena Sanksi
Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah dalam kunjungan ke Koperasi Konsumen Syariah Ar-rahmah di Banjarmasin, Rabu, 6 Mei 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Kementerian Koperasi menegaskan pentingnya tata kelola koperasi yang bertanggung jawab dan sesuai regulasi untuk menjaga kepercayaan anggota serta masyarakat.

Pengelolaan yang baik dinilai menjadi kunci keberlanjutan koperasi di tengah meningkatnya tantangan sektor ekonomi kerakyatan.

Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah mengatakan banyak kasus koperasi bermasalah berawal dari lemahnya pengelolaan dan tidak dijalankannya prinsip akuntabilitas oleh pengurus.

Baca Juga:

"Pengelolaan yang bertanggung jawab sangat krusial agar koperasi bisa bertahan dalam jangka panjang, bukan hanya untuk kepentingan sesaat," kata Farida dalam kunjungan ke Koperasi Konsumen Syariah Ar-rahmah di Banjarmasin, Rabu, 6 Mei 2026.

Dalam kesempatan itu, Farida menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan, termasuk kewajiban pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Kementerian Koperasi saat ini disebut tengah menyiapkan regulasi baru terkait penguatan ketentuan RAT, perbaikan data koperasi, serta pemberian sanksi bagi koperasi yang tidak menjalankan kewajiban tersebut.

Menurut dia, langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat ekosistem koperasi agar tidak kembali terjebak dalam praktik penyalahgunaan yang merugikan anggota.

"Kami sedang menyiapkan penguatan regulasi, termasuk perapian data dan sanksi bagi koperasi yang tidak disiplin," ujarnya.

Farida juga memberikan apresiasi kepada Koperasi Ar-rahmah yang dinilai mampu menjaga tata kelola dengan baik, termasuk rutin melaksanakan RAT dan menjaga kesehatan organisasi.

Selain aspek kelembagaan, ia mendorong koperasi untuk berperan lebih luas dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat.

Hal itu dinilai penting untuk membantu warga terhindar dari jeratan pinjaman online ilegal sekaligus memahami perbedaan antara koperasi legal dan entitas berkedok koperasi.

"Koperasi harus hadir sebagai solusi, bukan justru menjadi bagian dari masalah keuangan masyarakat," kata Farida.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengamat: Dampaknya Belum Dirasakan Merata oleh Masyarakat
Istilah Guru Honorer Dihapus, Kini Jadi Guru Non-ASN
Abdul Mu’ti: Banyak Pemda Tak Sanggup Bayar Guru PPPK Paruh Waktu
Fakta-fakta Kecelakaan Bus ALS di Muratara yang Tewaskan 16 Orang: Mesin Bermasalah hingga Dugaan Human Error
Tak Mau Dana MBG Bocor, Kemendagri Minta Tata Kelola Diperbaiki: Harus Tepat Sasaran
Hampir 40 Ribu Anak di Papua Selatan Tak Sekolah, Gubernur Apolo: Ancaman Serius bagi Masa Depan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru