Terdakwa Kasus Alih Fungsi Lahan PTPN II Minta Bebas, Sebut Dakwaan Prematur
MEDAN Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengalihan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) PT Nusa Dua Propertind
HUKUM DAN KRIMINAL
TANGERANG - Presiden Prabowo Subianto memberikan kelonggaran retensi Dana Hasil Ekspor (DHE) bagi sektor minyak dan gas bumi (migas). Dalam kebijakan terbaru, perusahaan migas hanya diwajibkan menempatkan maksimal 30 persen DHE di dalam negeri.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan tersebut berbeda dengan sektor nonmigas yang diwajibkan menyimpan 100 persen DHE di sistem keuangan nasional.
"Bapak Presiden menyampaikan pengusaha-pengusaha migas ini orang baik-baik semua, tidak perlu dicurigai. Karena itu DHE-nya juga silakan kalian pakai," ujar Bahlil saat menghadiri IPA Convex di Tangerang, Banten, Rabu (20/5/2026).Baca Juga:
Menurut Bahlil, pemerintah memahami industri hulu migas membutuhkan biaya investasi dan eksplorasi yang sangat besar dengan tingkat risiko tinggi.
Karena itu, pemerintah memberikan fleksibilitas agar pelaku usaha migas tetap memiliki ruang likuiditas untuk menjalankan operasional dan ekspansi bisnis.
"Maka DHE-nya pun tidak kami pergunakan yang diminta 100 persen untuk harus ke dalam negeri. Andaikan pun ada, itu paling tinggi 10 sampai 30 persen maksimal," katanya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan retensi DHE sektor migas berlaku minimal selama tiga bulan.
Berbeda dengan sektor nonmigas yang diwajibkan menempatkan DHE selama 12 bulan di rekening khusus bank Himbara.
Airlangga menegaskan seluruh proses repatriasi dan penempatan retensi DHE sumber daya alam tetap wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara sesuai aturan pemerintah.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan PP Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA sebagai upaya memperkuat devisa negara serta meningkatkan pengawasan terhadap aliran dana ekspor nasional.*
(an/dh)
MEDAN Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengalihan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) PT Nusa Dua Propertind
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke118 tahun 2026 di Kabupaten Langkat berlangsung semarak dan penuh semangat k
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU SELATAN Suasana Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Senin (19/5/2026), berlangsung penuh semangat dan nuansa s
PEMERINTAHAN
TANGERANG Presiden Prabowo Subianto batal menghadiri pembukaan Indonesian Petroleum Association (IPA) Convention and Exhibition (IPA Con
EKONOMI
JAKARTA Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Aria Bima, menegaskan bahwa kritik yang disampaikan partainya ter
POLITIK
JAKARTA Menteri Luar Negeri RI Sugiono angkat bicara terkait penahanan sembilan warga negara Indonesia (WNI) oleh militer Israel saat meng
INTERNASIONAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) ditutup menguat pada perdagangan Rabu (20/5/2026), usai Presiden Prabowo Su
EKONOMI
BATU BARA Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara kembali membuka layanan pajak daerah guna mendukung program unggulan Pem
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan ucapan terima kasih Presiden Prabowo Subianto kepada PDI Perjuangan
POLITIK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah menjalankan mazhab ekonomi Pancasila sebagai dasar utama pembangunan nasional.Hal
NASIONAL