Febrie Adriansyah Ungkap Alasan Tinggalkan Jabatan Jampidsus, Siapa yang Memintanya Mundur?
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Dua lembaga pemeringkat internasional, S&P Global Ratings dan Moody's, menyoroti kebijakan pemerintah Indonesia terkait tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui BUMN PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Kebijakan ekspor satu pintu tersebut dinilai berpotensi menekan kinerja ekspor nasional, memengaruhi sentimen investor, hingga berdampak terhadap prospek peringkat kredit Indonesia.
S&P Global Ratings menilai langkah pemerintah dalam mengendalikan ekspor komoditas secara terpusat dapat memunculkan risiko terhadap neraca pembayaran negara dan pendapatan pemerintah.Baca Juga:
"Faktor-faktor ini menciptakan ketidakpastian penurunan yang lebih besar terhadap peringkat kami di Indonesia," tulis S&P dalam pernyataannya yang dikutip Reuters, Jumat (22/5/2026).
Sementara itu, Moody's menyebut kebijakan ekspor melalui satu pintu memang dapat membantu memperkuat arus devisa masuk ke dalam negeri. Namun di sisi lain, aturan tersebut juga dinilai berpotensi menciptakan distorsi pasar dan menekan kepercayaan investor terhadap arah kebijakan pemerintah Indonesia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.
Dalam aturan tersebut, sejumlah komoditas strategis seperti minyak kelapa sawit, batu bara, hingga ferro alloy diwajibkan diekspor melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Prabowo mengatakan kebijakan ini diterapkan untuk memperkuat pengawasan terhadap ekspor SDA nasional sekaligus mencegah praktik pelarian devisa hasil ekspor (DHE), transfer pricing, hingga under invoicing yang selama ini dinilai merugikan negara.
"Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam," ujar Prabowo dalam rapat paripurna DPR RI di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Menurut Prabowo, BUMN dalam skema tersebut hanya akan berfungsi sebagai fasilitator pemasaran, sementara hasil penjualan ekspor tetap diteruskan kepada perusahaan pengelola usaha terkait.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor SDA sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan komoditas global.
Meski demikian, respons dari lembaga pemeringkat internasional menjadi perhatian pasar karena berkaitan langsung dengan persepsi investor global terhadap stabilitas ekonomi dan iklim investasi Indonesia.*
(d/dh)
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK
EKONOMI
BANDUNG Presiden ke6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengenang pengalamannya menghadapi demonstrasi selama menjabat
POLITIK
DELI SERDANG Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menggerebek tiga lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara (Sumut) meningkat empat kali lipat sepanjang 20
NASIONAL
MEDAN Kisruh pengelolaan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) AlHikmah Medan kembali mencuat. Persoalan tersebut mencakup status kepemimpi
NASIONAL
PEKANBARU Yayasan Jaga Riau Indonesia mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau dan Gubernur Riau segera mengambil langkah konkre
NASIONAL
MEDAN Kota Medan mengalami penurunan permukaan tanah sekitar 33 milimeter atau 3,3 sentimeter per tahun. Angka tersebut terungkap dalam
NASIONAL
JAKARTA Suroso Isnandar ditunjuk sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero), menggantikan Darmawan Prasodjo. Pergantian pimpinan perusahaan
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa Don Ritto alias Idon menilai jaksa penuntut umum (JPU) mencampuradukkan honorarium advokat, kegiatan bisnis, dan hubung
HUKUM DAN KRIMINAL