BREAKING NEWS
Kamis, 18 Juni 2026

Bukan Main! Blending Batu Bara Kini Wajib Izin Langsung Menteri ESDM

Johan - Rabu, 17 Juni 2026 22:56 WIB
Bukan Main! Blending Batu Bara Kini Wajib Izin Langsung Menteri ESDM
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. (Foto: BPMI Setpres/Rusman)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru yang memperketat pengawasan praktik pencampuran atau blending batu bara di Indonesia. Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2026, perusahaan tambang kini wajib mendapatkan persetujuan Menteri ESDM sebelum melakukan pencampuran batu bara dengan spesifikasi tertentu.

Dalam aturan tersebut, kewenangan persetujuan berada di tangan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Kebijakan ini berlaku bagi pemegang izin usaha pertambangan, termasuk IUP Operasi Produksi, IUPK, hingga PKP2B yang telah memiliki persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).

"Perusahaan dapat melakukan pencampuran batu bara setelah mendapatkan persetujuan Menteri," demikian ketentuan dalam Pasal 34A ayat (1) Permen ESDM 6/2026 dikutip Rabu (17/6/2026).

Baca Juga:

Setiap perusahaan yang ingin melakukan blending wajib mengajukan permohonan melalui sistem informasi yang disediakan pemerintah. Permohonan itu harus dilengkapi sejumlah dokumen, seperti kontrak penjualan dan pembelian, persetujuan RKAB, serta hasil uji kualitas batu bara dari lembaga surveyor terdaftar.

Regulasi baru ini juga mewajibkan perusahaan menyampaikan simulasi kualitas batu bara sebelum dan sesudah pencampuran. Parameter yang dinilai meliputi nilai kalori, kadar sulfur, kadar air, dan kadar abu.

Kementerian ESDM akan melakukan evaluasi terhadap setiap permohonan sebelum memberikan persetujuan atau penolakan. Jika ditolak, pemerintah wajib menyampaikan alasan secara tertulis kepada perusahaan.

Selain itu, perusahaan yang telah memperoleh izin blending diwajibkan melaporkan kegiatan pencampuran secara berkala setiap tiga bulan kepada pemerintah. Aturan ini menjadi bagian dari upaya penguatan pengawasan tata niaga batu bara nasional.

Pemerintah menilai kebijakan baru ini dapat meningkatkan transparansi serta mencegah praktik manipulasi kualitas batu bara yang berpotensi merugikan negara.*

(oz/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
ESDM Buka Peluang Harga Pertamax Turun, Kuncinya Ada pada Minyak Dunia
Skema Pengolahan Gas South Andaman Dipertanyakan, Akademisi Soroti Keputusan Pemerintah Pusat
Bahlil Beri Sinyal Harga Pertamax Bisa Turun Lagi, Bergantung pada Minyak Dunia
Bahlil Pastikan Pertalite dan LPG 3 Kg Tak Naik, Pertamax Berpotensi Turun
Bukan Karena Kelangkaan, Pemprov Sumut Sebut Antrean Panjang di SPBU Dipicu Panic Buying: Stok BBM Aman
Pemprov Sumut Perketat Pengawasan Harga Pangan, Siap Gelar Operasi Pasar Jika Harga Melonjak
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru