BREAKING NEWS
Selasa, 23 Juni 2026

Potongan 20 Persen Masih Berlaku, Driver Ojol Tunggu Janji Pemerintah

Dharma - Selasa, 23 Juni 2026 09:20 WIB
Potongan 20 Persen Masih Berlaku, Driver Ojol Tunggu Janji Pemerintah
ilustrasi. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Kebijakan pemangkasan potongan aplikasi bagi pengemudi ojek online (ojol) dari 20 persen menjadi 8 persen hingga kini belum juga diterapkan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut aturan tersebut masih menunggu finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini berada di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan proses penyusunan regulasi masih berlangsung sehingga implementasi kebijakan tersebut belum dapat dilakukan dalam waktu dekat.

"Kita lagi nunggu dari Mensesneg finalisasinya. Itu ada di Mensesneg untuk Perpresnya," ujar Dudy di Jakarta, Senin (22/6/2026).

Baca Juga:

Menurut Dudy, Kemenhub akan segera menindaklanjuti setelah Perpres selesai difinalisasi. Namun hingga saat ini, pihaknya belum dapat memastikan kapan aturan tersebut mulai diberlakukan kepada seluruh perusahaan aplikasi transportasi online.

Saat ditanya mengenai target penerapan kebijakan tersebut, Dudy menegaskan perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Kemensetneg.

"Harus berkoordinasi sama Mensesneg," katanya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan penurunan potongan aplikasi bagi pengemudi ojol dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2026. Melalui kebijakan tersebut, pengemudi diharapkan memperoleh porsi pendapatan lebih besar dari setiap transaksi yang dilakukan.

Meski demikian, hingga akhir Juni 2026 para pengemudi ojol disebut masih menerima skema potongan lama sebesar 20 persen.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mempertanyakan implementasi kebijakan tersebut karena belum dirasakan langsung oleh para pengemudi di lapangan.

Menurut Said, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 telah mengatur bahwa potongan aplikator ditetapkan sebesar 8 persen, sementara pengemudi memperoleh bagian 92 persen.

"Tapi sampai hari ini, kawan-kawan ojol nggak terima. Ini di mana masalahnya? Padahal perintah dalam Perpres tersebut, potongan aplikator itu 8 persen dan driver dapat 92 persen," kata Said Iqbal.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga belum memberikan kepastian terkait waktu penerapan aturan tersebut dan meminta semua pihak menunggu proses finalisasi regulasi selesai.

Kebijakan pemangkasan potongan aplikasi menjadi salah satu tuntutan utama para pengemudi transportasi online dalam beberapa tahun terakhir. Para driver berharap aturan tersebut segera diterapkan agar pendapatan mereka meningkat dan kesejahteraan pengemudi dapat lebih terjamin.

Pemerintah saat ini masih menunggu penyelesaian seluruh aspek regulasi sebelum kebijakan potongan aplikator 8 persen resmi diberlakukan secara nasional.* (d/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Prabowo Resmikan Persetujuan Kopi Internasional 2022, Perkuat Posisi Kopi Indonesia di Pasar Dunia
Dudung Minta Anggaran KSP Dipisah dari Kemensetneg, Sebut Dana Pengawasan Sangat Terbatas
Prabowo Tunjuk AHY Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta–Bandung
Pemko Tanjungbalai Sosialisasikan Perpres 46 Tahun 2025, Pengadaan Barang dan Jasa Didorong Lebih Transparan dan Berdaya Saing
KPK Telusuri Aliran Fee Dugaan Korupsi DJKA ke Pejabat Kemenhub
Lasarus: Jangan Sampai Kecelakaan Kereta Terulang, Ini Menyangkut Nyawa!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru