Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA– Pemerintah resmi memangkas harga gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) untuk sektor industri menjadi USD13 per Metric Million British Thermal Unit (MMBTU). Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah menjaga daya saing industri nasional sekaligus mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat tingginya biaya energi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, keputusan tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap lonjakan harga LNG yang sebelumnya berada di kisaran USD20 hingga USD23 per MMBTU.
"Setelah kami melakukan perhitungan dan bertemu dengan Bapak Presiden, harga LNG diturunkan menjadi USD13 per MMBTU," ujar Bahlil dalam konferensi pers usai rapat bersama DPR, Senin (29/6/2026).
Baca Juga:
Menurut Bahlil, kebijakan tersebut diambil untuk memberikan kepastian bagi pelaku industri yang selama ini terbebani tingginya harga LNG. Pemerintah menilai biaya energi yang kompetitif menjadi faktor penting dalam menjaga keberlangsungan investasi, produksi, hingga lapangan pekerjaan.
Ia menjelaskan, kenaikan harga LNG terjadi karena menurunnya produksi gas dari sejumlah kilang di wilayah barat Indonesia yang selama ini memasok kebutuhan industri di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.
Akibat kondisi tersebut, kebutuhan industri dipenuhi menggunakan LNG yang didatangkan dari Papua, Kalimantan, Sulawesi, dan sejumlah wilayah lainnya. Proses distribusi yang membutuhkan transportasi laut, regasifikasi, hingga penyaluran melalui jaringan pipa menyebabkan harga LNG menjadi jauh lebih mahal.
"Masalahnya bukan karena gas tidak ada, tetapi harga LNG yang tinggi akibat biaya distribusi dan regasifikasi," jelasnya.
Selain menurunkan harga LNG menjadi USD13 per MMBTU, pemerintah juga memastikan harga gas bumi tertentu (HGBT) tetap berada di kisaran USD6,5 hingga USD7 per MMBTU.
Sementara itu, harga gas pipa untuk industri non-HGBT di wilayah Jawa dipertahankan sebesar USD9,6 per MMBTU.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut mampu meningkatkan daya saing industri nasional, menjaga stabilitas produksi, memperkuat iklim investasi, serta mengurangi potensi gelombang PHK di tengah tantangan ekonomi global.
Bahlil menegaskan pemerintah akan terus melakukan evaluasi terhadap sektor energi agar kebutuhan industri tetap terpenuhi dengan harga yang kompetitif tanpa mengganggu ketahanan energi nasional.* (mt/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.