BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di 31 Wilayah Sumut, Bobby Nasution Minta Warga Waspada
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca ekstrem yang dipe
PERISTIWA
KARAWANG – Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan program Biosolar B50 sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat ketahanan energi nasional dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.
Peluncuran dilakukan di Rest Area KM 57, Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026).
Dalam sambutannya, Prabowo mengatakan Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan kebijakan wajib pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam bahan bakar minyak jenis solar.Baca Juga:
"Dengan diluncurkan program ini Indonesia resmi menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan mandatori biodisel B50," kata Prabowo.
Menurut Prabowo, penerapan Biosolar B50 bukan hanya menjadi pencapaian di bidang teknologi, tetapi juga menunjukkan kemampuan Indonesia dalam memanfaatkan sumber daya alam untuk kepentingan masyarakat.
"Ini bukan sekadar pencapaian teknologi, ini adalah bukti bahwa Indonesia mampu memanfaatkan kekayaan alam sendiri untuk kepentingan rakyatnya sendiri. Ini adalah tonggak yang sangat penting dalam perjalanan menuju kemandirian energi," ujarnya.
Program B50 merupakan kebijakan pemerintah yang mewajibkan pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam bahan bakar solar.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah untuk mengurangi impor bahan bakar minyak (BBM), meningkatkan nilai tambah komoditas dalam negeri, serta memperkuat ketahanan energi nasional.
Pemerintah menilai implementasi B50 tidak hanya meningkatkan penggunaan energi terbarukan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan energi Indonesia.
Pelaksanaan program tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 mengenai kewajiban pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam minyak solar.
Dalam masa transisi, pemerintah memberikan waktu kepada badan usaha penyedia bahan bakar minyak hingga 30 September 2026 untuk menghabiskan stok biodiesel dengan spesifikasi B40 sebelum beralih sepenuhnya ke B50.
Pemerintah juga memastikan penerapan Biosolar B50 telah dipersiapkan secara menyeluruh, mulai dari aspek teknis, ketersediaan pasokan, sistem distribusi, hingga regulasi pendukung.
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca ekstrem yang dipe
PERISTIWA
MEDAN Pemerintah Kota Medan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Tahun 2026 secara virtual dari Command Center, Kanto
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong perubahan strategi penanggulangan kemiskinan di Kota Medan. Pemerintah tidak cu
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kota Medan mulai mengembangkan Pasar Petisah melalui pembangunan Block Petisah, sebuah kawasan pasar kreatif yang mengg
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Waas mengancam akan memecat oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan yang terbukti terlibat dalam dugaan k
PEMERINTAHAN
LANGKAT Banjir melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Langkat dan Kota Binjai, Sumatera Utara, pada Senin, 12 Oktober 2026. Di Kabupaten
PERISTIWA
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memperkuat akses pelayanan hukum hingga tingkat desa dan kelurahan melalui pening
PEMERINTAHAN
MEDAN Polrestabes Medan menangkap empat pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan atau begal di sejumlah wilayah Sum
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ahmad Khozinuddin bersama Aliansi Rakyat Menggugat dan organisasi Pengacara Jawara Bela Umat (Pejabat) mendatangi Gedung DPR RI, J
POLITIK
MEDAN Satlantas Polrestabes Medan merilis jadwal dan lokasi layanan mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk periode 1218 Oktober
NASIONAL