Mahfud MD Sarankan Gibran Mundur, Dinilai Lebih Terhormat daripada Pemakzulan
JAKARTA Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat m
POLITIK
KARAWANG – Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan program Biosolar B50 sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat ketahanan energi nasional dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.
Peluncuran dilakukan di Rest Area KM 57, Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026).
Dalam sambutannya, Prabowo mengatakan Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan kebijakan wajib pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam bahan bakar minyak jenis solar.Baca Juga:
"Dengan diluncurkan program ini Indonesia resmi menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan mandatori biodisel B50," kata Prabowo.
Menurut Prabowo, penerapan Biosolar B50 bukan hanya menjadi pencapaian di bidang teknologi, tetapi juga menunjukkan kemampuan Indonesia dalam memanfaatkan sumber daya alam untuk kepentingan masyarakat.
"Ini bukan sekadar pencapaian teknologi, ini adalah bukti bahwa Indonesia mampu memanfaatkan kekayaan alam sendiri untuk kepentingan rakyatnya sendiri. Ini adalah tonggak yang sangat penting dalam perjalanan menuju kemandirian energi," ujarnya.
Program B50 merupakan kebijakan pemerintah yang mewajibkan pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam bahan bakar solar.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah untuk mengurangi impor bahan bakar minyak (BBM), meningkatkan nilai tambah komoditas dalam negeri, serta memperkuat ketahanan energi nasional.
Pemerintah menilai implementasi B50 tidak hanya meningkatkan penggunaan energi terbarukan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan energi Indonesia.
Pelaksanaan program tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 mengenai kewajiban pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam minyak solar.
Dalam masa transisi, pemerintah memberikan waktu kepada badan usaha penyedia bahan bakar minyak hingga 30 September 2026 untuk menghabiskan stok biodiesel dengan spesifikasi B40 sebelum beralih sepenuhnya ke B50.
Pemerintah juga memastikan penerapan Biosolar B50 telah dipersiapkan secara menyeluruh, mulai dari aspek teknis, ketersediaan pasokan, sistem distribusi, hingga regulasi pendukung.
Sebelum diberlakukan secara nasional, bahan bakar B50 telah melalui berbagai pengujian untuk memastikan kinerja, keamanan, dan kompatibilitasnya terhadap berbagai jenis mesin diesel yang beroperasi di Indonesia.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap penggunaan energi berbasis bahan bakar nabati dapat semakin meningkat sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional dalam jangka panjang.* (d/ad)
JAKARTA Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat m
POLITIK
JAKARTA Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menilai polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden
HUKUM DAN KRIMINAL
BEKASI Ketua Umum Forum Pemred Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Dar Edi Yoga, mengapresiasi pelayanan Kantor Imigrasi Kelas I Non T
NASIONAL
MEDAN Kota Medan, Sumatera Utara, masuk dalam daftar 10 destinasi wisata dengan harga terbaik di dunia untuk 2027 versi Skyscanner. Meda
PARIWISATA
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meminta kasus dugaan keracunan setelah belasan siswa menyantap menu Makan Bergizi Gratis
PERISTIWA
MEDAN Sidang perkara dugaan korupsi jasa pemanduan kapal di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan ditun
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mahkamah Agung (MA) menyesalkan insiden penyiraman air yang dilakukan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriy
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menyelesaikan perbaikan jalan Simpang ParbarakanKebun Jagung sepanjang 7,6 kilometer d
NASIONAL
MEDAN Polemik dugaan pasal selundupan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang dikaitkan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Ra
POLITIK
LABUHANBATU SELATAN Ketua Tim Pembina (TP) Posyandu Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Ny. Indah Fery Simatupang, menyosialisasika
PEMERINTAHAN