Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Purbaya menegaskan langkah tersebut bukan dengan menaikkan tarif pajak, melainkan memperbaiki sistem dan cara pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan.
"Terus kita akan efektifkan tax collection kita. Bukan naikin pajak ya, tapi kita bersihkan cara kita mengumpulkan pajak," ujarnya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, posisi utang pemerintah pada Juni 2026 mencapai Rp10.293,69 triliun.
Angka tersebut meningkat Rp373,27 triliun atau sekitar 3,76 persen dibandingkan posisi utang pada Maret 2026 yang tercatat Rp9.920,42 triliun.
DJPPR mencatat rasio utang pemerintah terhadap PDB pada Juni 2026 berada di level 41,26 persen. Rasio tersebut masih di bawah batas maksimal utang pemerintah sebesar 60 persen terhadap PDB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara.
"Pemerintah mengelola utang secara cermat dan terukur untuk mencapai portofolio utang yang optimal dan mendukung pengembangan pasar keuangan domestik," tulis DJPPR dalam laman resminya, dikutip Rabu (12/8/2026).
Dengan posisi tersebut, pemerintah menilai pengelolaan utang tetap perlu dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan kemampuan perekonomian nasional.
Pemerintah juga akan terus memantau perkembangan defisit, penerimaan negara dan kebutuhan pembiayaan hingga akhir 2026 untuk menjaga kondisi fiskal tetap terkendali.* (k/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.