Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai posisi utang pemerintah Indonesia masih berada dalam batas aman meski telah mencapai Rp10.293,69 triliun hingga akhir Juni 2026. Menurutnya, rasio utang pemerintah masih jauh di bawah batas maksimal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Keuangan Negara.
Purbaya mengatakan posisi utang tersebut setara dengan 41,26 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka itu masih berada di bawah batas 60 persen dari PDB.
"Dan kalau kita lihat kan, masih di bawah 60 persen jauh," ujar Purbaya kepada awak media di Kementerian Keuangan, Rabu (12/8/2026).
Baca Juga:
Menurut Purbaya, posisi utang hingga Juni belum dapat menggambarkan kondisi utang pemerintah sampai akhir tahun. Pemerintah masih akan melihat perkembangan pembiayaan hingga akhir 2026.
"Belum berakhir tahunnya, nanti kita lihat akhir tahun pertumbuhannya seperti apa. Harusnya sih akan bisa turun lagi sedikit," katanya.
Purbaya juga menilai kondisi utang suatu negara tidak cukup dilihat hanya dari nominal maupun rasio utang. Ukuran perekonomian masing-masing negara juga perlu menjadi pertimbangan dalam melihat keberlanjutan fiskal.
Ia kemudian membandingkan rasio utang Indonesia dengan Singapura yang menurutnya jauh lebih tinggi.
"Singapura 180 persen. Jadi kita lihat seperti itu. Kalau kita melihat sustainability utang atau fiskal seperti itu. Kita lihat relatif terhadap size ekonominya," ujar Purbaya.
Meski menilai posisi utang masih aman, Purbaya mengatakan pemerintah tetap menyiapkan sejumlah strategi untuk mengendalikan pertumbuhan utang.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah menjaga defisit anggaran agar tidak terlalu tinggi.
"Strateginya kita akan batasin defisit supaya nggak tinggi-tinggi amat," katanya.
Selain pengendalian defisit, pemerintah juga akan berupaya meningkatkan efektivitas penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Purbaya menegaskan langkah tersebut bukan dengan menaikkan tarif pajak, melainkan memperbaiki sistem dan cara pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan.
"Terus kita akan efektifkan tax collection kita. Bukan naikin pajak ya, tapi kita bersihkan cara kita mengumpulkan pajak," ujarnya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, posisi utang pemerintah pada Juni 2026 mencapai Rp10.293,69 triliun.
Angka tersebut meningkat Rp373,27 triliun atau sekitar 3,76 persen dibandingkan posisi utang pada Maret 2026 yang tercatat Rp9.920,42 triliun.
DJPPR mencatat rasio utang pemerintah terhadap PDB pada Juni 2026 berada di level 41,26 persen. Rasio tersebut masih di bawah batas maksimal utang pemerintah sebesar 60 persen terhadap PDB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara.
"Pemerintah mengelola utang secara cermat dan terukur untuk mencapai portofolio utang yang optimal dan mendukung pengembangan pasar keuangan domestik," tulis DJPPR dalam laman resminya, dikutip Rabu (12/8/2026).
Dengan posisi tersebut, pemerintah menilai pengelolaan utang tetap perlu dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan kemampuan perekonomian nasional.
Pemerintah juga akan terus memantau perkembangan defisit, penerimaan negara dan kebutuhan pembiayaan hingga akhir 2026 untuk menjaga kondisi fiskal tetap terkendali.* (k/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.