Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan sebagai dasar pelaporan pajak.
Sementara untuk transaksi buyback emas Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, tarif pajak yang berlaku adalah 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Pajak buyback tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi penjualan emas.
Harga emas Antam pada laman resmi Logam Mulia diperbarui setiap hari sekitar pukul 08.30 WIB. Karena itu, harga dapat berubah mengikuti pembaruan pada perdagangan hari berikutnya.* (k/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.