Bupati Asahan Deklarasikan Pilkades Damai, 128 Cakades Diminta Siap Menang dan Kalah
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., mendeklarasikan Pilkades Damai menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sere
PEMERINTAHAN
JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) bukan ukuran tunggal untuk menentukan kondisi ekonomi atau besaran pendapatan sebuah keluarga. Desil merupakan pemeringkatan kesejahteraan relatif berdasarkan berbagai karakteristik sosial dan ekonomi.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan desil menunjukkan posisi suatu keluarga dibandingkan keluarga lainnya dalam pemeringkatan kesejahteraan. Karena itu, angka desil tidak bisa diartikan secara langsung sebagai ukuran kemiskinan, pendapatan, maupun kekayaan keluarga.
"Karena itu, angka desil perlu dipahami sebagai gambaran posisi relatif dalam pemeringkatan kesejahteraan, bukan sebagai ukuran tunggal kondisi ekonomi suatu keluarga," ujar Amalia melalui keterangan tertulis di Jakarta, dikutip Minggu (30/8/2026).Baca Juga:
Dalam DTSEN, keluarga dikelompokkan ke dalam 10 desil berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi. Setiap kelompok mencakup sekitar 10 persen keluarga.
Desil 1 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi. Meski demikian, keluarga yang berada dalam desil yang sama belum tentu memiliki pendapatan, pengeluaran, atau kondisi sosial ekonomi yang identik.
BPS tidak menentukan desil hanya berdasarkan satu indikator seperti penghasilan, kepemilikan barang, daya listrik, maupun jenis pekerjaan. Penilaian dilakukan dengan melihat berbagai karakteristik secara bersamaan.
Beberapa variabel yang digunakan meliputi kondisi tempat tinggal, sumber air minum, bahan bakar dan energi untuk memasak, kepemilikan aset, daya serta konsumsi listrik, komposisi keluarga, pendidikan, pekerjaan, kondisi kesehatan hingga keberadaan penyandang disabilitas.
Seluruh karakteristik tersebut kemudian dianalisis menggunakan metode statistik Proxy Means Test (PMT). Metode ini digunakan untuk memperkirakan tingkat kesejahteraan keluarga berdasarkan karakteristik yang dapat diamati.
Menurut BPS, metode PMT banyak digunakan secara internasional, terutama ketika data pendapatan atau konsumsi rumah tangga sulit diverifikasi secara lengkap. Karena itu, satu kondisi tertentu tidak secara otomatis menentukan posisi desil sebuah keluarga.
DTSEN sendiri menjadi salah satu rujukan pemerintah dalam perencanaan, penetapan sasaran dan evaluasi berbagai program perlindungan sosial serta kebijakan agar lebih tepat sasaran. Pemanfaatan DTSEN secara nasional diatur melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
Dalam penerapannya, BPS bertugas menyusun dan mengelola basis data. Sementara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah berperan sebagai penyedia sumber data serta mendukung proses pemutakhiran.
DTSEN pada awalnya dibentuk melalui integrasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Basis data tersebut kemudian diperkaya dengan berbagai data administratif dan disinkronkan dengan data kependudukan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
BPS menegaskan posisi desil bersifat dinamis. Perubahan kondisi sosial ekonomi keluarga maupun posisi relatif terhadap keluarga lain dapat menyebabkan perubahan desil.
Karena itu, pembaruan DTSEN dilakukan secara berkala melalui data administrasi, hasil sensus dan survei, pembaruan data kementerian/lembaga serta pemerintah daerah, pengecekan lapangan hingga laporan masyarakat.
Per 10 Juli 2026, DTSEN Versi 3 Tahun 2026 mencakup 290,13 juta rekaman individu dan 95,98 juta rekaman keluarga.
Masyarakat yang menemukan data sosial ekonomi dirinya atau keluarganya tidak sesuai kondisi sebenarnya dapat mengajukan pembaruan melalui mekanisme usul dan sanggah pada kanal resmi pemerintah. Pengajuan dapat dilakukan melalui Cek Bansos, aplikasi SIKS-NG melalui operator desa atau kelurahan, serta portal Cek DTSEN.
BPS mengingatkan pengajuan pembaruan tidak otomatis membuat posisi desil langsung berubah. Data yang diajukan tetap harus melalui proses verifikasi dan penghitungan ulang sesuai metodologi yang berlaku.
"BPS bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terus melakukan pemutakhiran untuk menjaga kualitas DTSEN agar semakin mencerminkan kondisi masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam memastikan informasi diri dan keluarganya sesuai kondisi sebenarnya juga menjadi bagian penting dari proses tersebut," ujar Amalia.* (in/dh)
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., mendeklarasikan Pilkades Damai menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sere
PEMERINTAHAN
BATU BARA Pemerintah Kabupaten Batu Bara menggelar rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk memperkuat siner
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI SD Negeri 132406 Tanjungbalai berhasil lolos seleksi Program Sahabat Sekolah Dasar Tahun 2026. Sekolah tersebut masuk dalam
PENDIDIKAN
LABUHANBATU SELATAN Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Kotapinang memastikan proses penyelesaian kredit bermasalah, termasuk lela
EKONOMI
MEDAN Erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, berdampak terhadap aktivitas penerbangan di Bandara Internasional Kualan
NASIONAL
KARO Ratusan warga Desa Kuta Tengah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, mengungsi akibat aktivitas erupsi Gunung S
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menerima penghargaan dari Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Provinsi Aceh sebagai
NASIONAL
BINJAI Calon Kader Cabang Pemuda Pancasila Binjai Selatan membagikan ratusan nasi kotak kepada masyarakat dan pengendara yang melintas d
NASIONAL
JAKARTA Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Syai
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mempertanyakan lambannya pengun
HUKUM DAN KRIMINAL