Kasus ini bermula dari laporan RGP yang mengaku mendapat ancaman dan pemerasan dari Nikita Mirzani. Pada 13 November 2024, RGP mencoba menghubungi Nikita Mirzani melalui WhatsApp untuk menjalin silaturahmi. Namun, komunikasi yang diterimanya justru berisi ancaman. Tak lama setelah itu, RGP mengaku mentransfer uang sebesar Rp 2 miliar sesuai permintaan Nikita. Pada 15 November, RGP mengaku diminta lagi untuk memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar.
Atas laporan tersebut, pihak kepolisian langsung menindaklanjuti dan menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam kasus ini.