Meskipun begitu, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, pengancaman melalui media elektronik, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Polda Metro Jaya. Hal ini setelah RGP melaporkan Nikita terkait tuduhan tersebut.
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap Nikita pada Kamis (20/2), namun Nikita absen dengan alasan ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan. "Penyidik akan melayangkan panggilan kedua pada pekan depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.