JAKARTA – Nikita Mirzani, artis kontroversial, membantah tuduhan pemerasan senilai Rp 4 miliar terhadap seorang pengusaha skincare berinisial RGP. Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, menegaskan bahwa uang yang diberikan bukanlah hasil pemerasan, melainkan untuk endorsement produk kosmetik milik RGP.
Fahmi menjelaskan bahwa awalnya, RGP menghubungi salah satu staf Nikita, IM, untuk meminta agar Nikita me-review produk kecantikan mereka. "Dia yang hubungi staf kami, IM, dan meminta untuk me-review produk tersebut dengan cara yang baik," ungkap Fahmi.
Meskipun dalam percakapan itu sempat muncul pembicaraan tentang uang, Fahmi menegaskan bahwa uang yang dibicarakan adalah negosiasi fee untuk endorsement. "Ada komunikasi mengenai uang, dan awalnya dibicarakan angka Rp 5 miliar yang kemudian dinegosiasikan menjadi Rp 4 miliar. Uangnya diberikan dalam dua kali pembayaran," tambah Fahmi.
Menurut Fahmi, tidak ada pemaksaan atau ancaman dalam transaksi tersebut. Nikita, lanjut Fahmi, juga tidak mengenal secara pribadi pelapor. "Nikita tidak pernah memaksa dan tidak kenal dengan yang bersangkutan," jelasnya.
Meskipun begitu, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, pengancaman melalui media elektronik, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Polda Metro Jaya. Hal ini setelah RGP melaporkan Nikita terkait tuduhan tersebut.
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap Nikita pada Kamis (20/2), namun Nikita absen dengan alasan ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan. "Penyidik akan melayangkan panggilan kedua pada pekan depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.