BREAKING NEWS
Kamis, 30 April 2026

Komika Bintang Emon Sarankan Pejabat Indonesia Tanda Tangan Kontrak Kerja, Jika Melanggar Bisa Digugat

Redaksi - Kamis, 27 Februari 2025 15:38 WIB
Komika Bintang Emon Sarankan Pejabat Indonesia Tanda Tangan Kontrak Kerja, Jika Melanggar Bisa Digugat
Komika Bintang Emon.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BITVONLINE.COM -Komika Bintang Emon kembali mengungkapkan pandangannya terkait kebijakan di Indonesia.

Kali ini dengan mengusulkan agar pejabat di tanah air menandatangani kontrak kerja selain hanya mengucapkan sumpah jabatan.

Usulan ini disampaikan Bintang Emon melalui unggahan di Instagram pribadinya, @bintangemon, pada Kamis (27/2).

Menurut Bintang Emon, kontrak kerja berbasis hukum bisa memberikan sanksi yang lebih jelas dan tegas terhadap pejabat yang tidak amanah dalam menjalankan tugasnya.

"Gimana kalau pas pelantikan pejabat dibanding cuma pakai Kitab Suci, kita tambahin pakai tanda tangan kontrak, surat kontrak yang ada sanksi dan denda jelasnya kalau dia wanprestasi," tulis Bintang Emon di unggahannya.

Bintang Emon membayangkan bahwa dengan adanya kontrak kerja yang sah secara hukum, pejabat negara akan lebih bertanggung jawab karena mereka bisa dikenakan hukuman jika melanggar janji atau kewajiban mereka.

"Jadi kalau dia melanggar janji enggak cuma dosa doang. Ada hukuman di dunianya juga langsung. Kayak orang kerja aja, pegawai itu ada kontraknya," tambahnya.

Menurutnya, kontrak kerja seperti ini akan lebih efektif daripada hanya mengandalkan sumpah jabatan yang dianggapnya kurang memberikan dampak nyata bagi pejabat yang tidak jujur.

"Sumpah jabatan pakai Kitab Suci doang itu tuh efektif buat orang yang emang takut. Lah kan dia-dia pada mah pemberani," katanya sambil menyindir pejabat yang lebih takut pada sanksi sosial daripada hukuman konkret.

Bintang Emon juga berpendapat bahwa jika janji seorang pejabat dianggap sekuat itu, maka pejabat seharusnya bisa mengajukan pinjaman ke bank dengan modal "janji" tersebut.

Ia memparodikan situasi di mana pejabat yang melanggar kontrak akan menghadapi konsekuensi hukum, termasuk kemungkinan penyitaan harta negara terkait dengan tindak pidana korupsi.

[km/n14]

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru