JAKARTA -Polda Metro Jaya memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan artis Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra akan ditahan selama 40 hari ke depan, mulai 24 Maret 2025 hingga 2 Mei 2025.
"Perpanjangan masa penahanan ini dilakukan karena berkas perkara masih belum dinyatakan lengkap atau P21," ujar Ade Ary pada Senin (24/3/2025).
Ade Ary menjelaskan bahwa perpanjangan penahanan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang, yang berlaku selama Nikita Mirzani dan Mail Syahputra belum dibawa ke persidangan.
Proses penyidikan masih berlangsung, dan penyidik sedang berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk memastikan kelengkapan berkas perkara.
Dengan diperpanjangnya masa penahanan, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dipastikan akan merayakan Idulfitri atau Lebaran di tahanan.
Nikita juga terpaksa harus meninggalkan anak-anaknya, termasuk Lolly, untuk mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys.
Keduanya dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(bs/n14)
Editor
: Justin Nova
Polda Metro Jaya Perpanjang Masa Penahanan Nikita Mirzani dan Asistennya hingga 2 Mei 2025