BREAKING NEWS
Rabu, 10 September 2025

Lesti Kejora Tanggapi Laporan Dugaan Pelanggaran Hak Cipta: Kami Hormati Proses Hukum

Adelia Syafitri - Jumat, 23 Mei 2025 09:35 WIB
Lesti Kejora Tanggapi Laporan Dugaan Pelanggaran Hak Cipta: Kami Hormati Proses Hukum
Lesti Kejora.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Penyanyi dangdut ternama Lesti Kejora akhirnya angkat bicara melalui kuasa hukumnya, Sadrakh Seskoadi, terkait laporan dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan pencipta lagu Yonni Dores (YD) ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025.

Dalam pernyataan tertulis yang diunggah di akun Instagram resmi kuasa hukum, Lesti menyampaikan empat poin utama menanggapi laporan tersebut.

"Pertama, kami telah mengetahui adanya laporan ini dari pemberitaan media," ujar Sadrakh, Jumat (23/5/2025).

Baca Juga:

Ia menegaskan bahwa kliennya menghormati langkah hukum yang diambil pelapor.

"Itu merupakan hak setiap warga negara."

Baca Juga:

Tim kuasa hukum menyatakan masih mempelajari dasar laporan yang diajukan, sembari menegaskan prinsip praduga tak bersalah masih dijunjung tinggi.

"Dan hingga saat ini, saudari Lesti Kejora belum menerima surat panggilan resmi sebagai terlapor," lanjutnya.

Lesti dan tim hukumnya juga mengimbau semua pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi guna mencegah penyebaran kabar simpang siur.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan telah menerima laporan tersebut.

Pelapor menyertakan sejumlah bukti, mulai dari rekaman lagu dalam flash disk, dokumen hak cipta, hingga tangkapan layar.

YD juga mengklaim memiliki surat pernyataan dari publisher PT ASKM sebagai pendukung kuat aduannya.

YD menuduh Lesti telah membawakan lagu ciptaannya tanpa izin sejak 2018.

Jika terbukti bersalah, pelantun lagu "Kejora" ini dapat dijerat dengan Pasal 113 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Kasus ini tengah menjadi sorotan publik, mengingat popularitas Lesti Kejora sebagai salah satu penyanyi dangdut papan atas Tanah Air.*

(sn/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Yusril Sentil Kuasa Hukum Delpedro: Hadapi Polisi di Jalur Hukum, Rakyat Akan Menilai
Tim Advokasi Ajukan Penangguhan Penahanan Delpedro Marhaen, Polda Masih Bungkam
Polda Metro Jaya Ungkap Kerugian Rp180 Miliar Akibat Demo Anarkis Akhir Agustus 2025
Polda Metro Jaya Respons Desakan Pembebasan Demonstran dalam 17+8 Tuntutan Rakyat
Polda Metro Jaya Buka Peluang Restorative Justice untuk Kasus Delpedro Marhaen
Delpedro Marhaen Tersangka, Yusril: Hadapi Proses Hukum dengan Gentleman, Bukan Minta Dibebaskan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru