'Satu Persen Sisanya Kita Serahkan ke Atas', Mensesneg Klaim Kesiapan Upacara HUT RI Capai 99 Persen
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan persiapan upacara peringatan HUT ke81 Kemerdekaan Republik Indon
NASIONAL
JAKARTA -Penyanyi internasional Agnez Mo menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran hak cipta. Gugatan yang diajukan oleh komposer sekaligus pencipta lagu Ari Bias tersebut tercatat dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
Kasus ini bermula dari dugaan bahwa Agnez Mo membawakan lagu “Bilang Saja,” ciptaan Ari Bias, dalam konsernya di tiga kota—Surabaya, Bandung, dan Jakarta pada Mei 2023—tanpa meminta izin atau membayar royalti kepada pencipta lagu.
Proses hukum telah berlangsung dengan agenda pembuktian pada Senin, 9 Desember 2024. Kuasa hukum Agnez Mo, Margareth Tacia Situmorang, menghadiri sidang tersebut dan memberikan tanggapan terkait gugatan tersebut.
Margareth menegaskan bahwa Agnez Mo adalah sosok yang selalu menaati aturan hukum dalam setiap kerja sama dan pertunjukannya.
“Prinsipal (Agnez Mo) santai saja. Dia taat pada Undang-Undang dan selama ini setiap kerja sama tidak pernah ada masalah, karena kita tahu aturan. Baru kali ini saja ada masalah seperti ini,” ujar Margareth kepada awak media usai sidang.
Margareth menyampaikan bahwa Agnez Mo tidak menyangka dirinya akan digugat oleh Ari Bias. Meski begitu, penyanyi yang telah mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional ini tetap kooperatif menghadapi proses hukum.
“Dia tidak minta apa-apa, karena memang gugatan ini adalah hak penggugat. Prinsipal kita kooperatif, selalu mengikuti ketentuan hukum dalam setiap pertunjukan,” imbuhnya.
Ari Bias Tuntut Hak Sebagai Pencipta Lagu
Ari Bias, selaku penggugat, mengaku kecewa karena lagu “Bilang Saja” diduga dibawakan oleh Agnez tanpa izin dan tanpa pembayaran royalti. Hal ini mendorongnya untuk menempuh jalur hukum demi mendapatkan haknya sebagai pencipta lagu.
“Orang mau upaya hukum itu wajar. Kita hormati saja proses ini,” ujar Margareth menanggapi gugatan tersebut.
Meski tengah digugat, Margareth memastikan bahwa Agnez tetap tenang dan percaya pada proses hukum.
“Selama ini Agnez sangat menghormati hukum. Gugatan ini adalah bagian dari hak penggugat, dan kami akan mengikuti proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Margareth.
Kasus Masih Berlanjut
Sidang berikutnya akan melanjutkan agenda pembuktian dari kedua belah pihak. Publik menantikan perkembangan kasus ini, terutama karena Agnez Mo dikenal sebagai artis yang selalu menjaga profesionalitas dan reputasi di dunia musik.
(N/014)
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan persiapan upacara peringatan HUT ke81 Kemerdekaan Republik Indon
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) Juparizal dan Penjabat (Pj) Sekretaris Daera
NASIONAL
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkap alasan Presiden Prabowo Subianto membawa delapan warga Indonesia
NASIONAL
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan alasan Presiden Prabowo Subianto menyiapkan strategi dokter ter
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menghadiri opening ceremony peringatan Hari Damai Aceh (HDA) ke21 di Balai Meuseuraya
PEMERINTAHAN
Oleh Yakub F. IsmailMENGINJAK usia 81 tahun, Indonesia kini tidak lagi berada pada tahap mempertahankan kemerdekaan, melainkan sedang memas
OPINI
JAKARTA Delapan puluh satu tahun Indonesia merdeka, perempuan dinilai masih menghadapi sejumlah tantangan untuk mendapatkan ruang yang s
NASIONAL
KUTAI KARTANEGARA PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) menggelar pemeriksaan kesehatan mata bagi pelajar sekolah dasar di wilayah Delta Mahak
KESEHATAN
NAGEKEO Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat jumlah korban meninggal dunia akibat gempa magnitudo (M) 7,7 yang menggunc
PERISTIWA
JAKARTA Sebanyak 76 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat nasional resmi dikukuhkan WakilWakil Presiden Gibran Ra
NASIONAL