Prabowo Kumpulkan 12 Ribu Penggerak MBG, Tegaskan Program Strategis untuk Generasi Emas 2045
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
JAKARTA — Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menyita perhatian publik saat menjalani sidang eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025), terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap bos skincare, dr. Reza Gladys.
Nikita tiba di pengadilan sekitar pukul 09.30 WIB dengan mengenakan rompi tahanan merah dan tangan diborgol. Ia dikawal ketat petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang membawanya dengan mobil tahanan.
Tak lama kemudian, asistennya, Ismail Marzuki (IM), menyusul ke ruang sidang sebagai terdakwa dalam perkara yang sama.
"Alhamdulillah sehat," ujar Nikita singkat kepada awak media yang menunggu di halaman pengadilan.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum Nikita menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Mereka menilai JPU tidak cermat dalam menyusun dakwaan karena tidak terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana yang dituduhkan.
Sebelumnya, JPU mendakwa Nikita telah melakukan pengancaman kepada dr. Reza Gladys dengan meminta uang sebesar Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk skincare milik Reza.
Uang tersebut, menurut dakwaan, digunakan Nikita untuk membayar sisa cicilan kredit pemilikan rumah (KPR).
Perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (17/6/2025) dan tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor perkara 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL.
Dalam dakwaannya, JPU menjerat Nikita dengan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sejak Kamis (5/6/2025), Nikita Mirzani telah menjalani masa penahanan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Total sudah 19 hari ia mendekam sambil menunggu proses persidangan.
Publik kini menantikan putusan sela dari majelis hakim atas eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Nikita.
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan.*
(at/a008)
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik markup dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan Badan Gizi Nasional (B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa salah satu laporan yang menjadi bagian dari proses pengusutan dugaan k
NASIONAL
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Pr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik dari Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) da
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara resmi mencopot Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. OK Arya Zulkarnain, dr. Wahy
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MB
HUKUM DAN KRIMINAL
PALEMBANG Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengamankan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial IT dan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh memeriksa seorang oknum anggota polisi berinisial Aiptu ZK yang mengajukan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kep
HUKUM DAN KRIMINAL