Mengapa TNI dan Polri Dilibatkan di Program MBG? Ini Penjelasan Kepala BGN
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan pelibatan TNI dan Polri dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MB
NASIONAL
JAKARTA — Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menyita perhatian publik saat menjalani sidang eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025), terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap bos skincare, dr. Reza Gladys.
Nikita tiba di pengadilan sekitar pukul 09.30 WIB dengan mengenakan rompi tahanan merah dan tangan diborgol. Ia dikawal ketat petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang membawanya dengan mobil tahanan.
Tak lama kemudian, asistennya, Ismail Marzuki (IM), menyusul ke ruang sidang sebagai terdakwa dalam perkara yang sama.
"Alhamdulillah sehat," ujar Nikita singkat kepada awak media yang menunggu di halaman pengadilan.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum Nikita menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Mereka menilai JPU tidak cermat dalam menyusun dakwaan karena tidak terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana yang dituduhkan.
Sebelumnya, JPU mendakwa Nikita telah melakukan pengancaman kepada dr. Reza Gladys dengan meminta uang sebesar Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk skincare milik Reza.
Uang tersebut, menurut dakwaan, digunakan Nikita untuk membayar sisa cicilan kredit pemilikan rumah (KPR).
Perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (17/6/2025) dan tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor perkara 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL.
Dalam dakwaannya, JPU menjerat Nikita dengan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sejak Kamis (5/6/2025), Nikita Mirzani telah menjalani masa penahanan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Total sudah 19 hari ia mendekam sambil menunggu proses persidangan.
Publik kini menantikan putusan sela dari majelis hakim atas eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Nikita.
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan.*
(at/a008)
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan pelibatan TNI dan Polri dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MB
NASIONAL
SURABAYA Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dewan Pers menyesalkan dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh dua pria yang mengaku berprofesi sebagai wartawan di Kot
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN PT PLN (Persero) UP3 Medan akan melakukan pemeliharaan jaringan listrik di wilayah kerja ULP Medan Baru pada Kamis, 23 Juli 2026.
PERISTIWA
MEDAN Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPH) Sumatera Utara menggelar aksi penyampaian aspirasi di Medan pada 14 Juli 2026. Dalam aksi te
NASIONAL
JAKARTA Kantor Hukum Sirait & Co Law Office mendampingi insan pers, Rahmat Mauliady, mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik A
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI) mendapat kehormatan dengan bergabungnya sejumlah tokoh nasiona
NASIONAL
BANYUWANGI Kepala Badan Komunikasi Republik Indonesia (Bakom RI) Muhammad Qodari mengungkapkan besarnya penguasaan lahan perkebunan kela
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim gabungan memastikan ledakan yang menghancurkan sebuah rumah mewah di Kompleks Grand Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara, diseb
PERISTIWA
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak dapat dihentikan karena merupakan
NASIONAL