JAKARTA -Sidang lanjutan kasus dugaan tindak asusila yang menjerat Vadel Badjideh kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (2/7/2025).
Sidang berlangsung tertutup dan sempat diwarnai ketegangan emosional antara pihak keluarga dan terdakwa, khususnya saat anak Nikita Mirzani, LM alias Lolly, memberikan kesaksian.
Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, menjelaskan bahwa Lolly merasa tidak nyaman untuk bersaksi di hadapan ibunya, yang turut hadir dalam persidangan.
"Lolly tidak mau memberikan keterangan, ada ibunya takutnya tersakiti, sehingga dipersilakan ibunya untuk tunggu di luar," ujar Oya kepada wartawan usai sidang.
Namun, keberatan disampaikan langsung oleh Nikita Mirzani kepada majelis hakim. Ia meminta agar tetap diizinkan untuk mendampingi proses kesaksian sang anak. Setelah mempertimbangkan, majelis hakim akhirnya memperbolehkan Nikita untuk tetap berada di ruang sidang.
"Nikita keberatan, sehingga dipersilakan kembali oleh majelis untuk boleh mendengar dan menyaksikan keterangan anaknya," lanjut Oya.
Dalam sidang yang berlangsung secara tertutup itu, Vadel Badjideh juga menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Nikita Mirzani. Kuasa hukumnya memastikan bahwa permintaan tersebut telah diterima dan ditanggapi oleh pihak Nikita.
"Vadel sudah menyampaikan permintaan maafnya secara langsung kepada Nikita dan sudah dijawab juga," kata Oya.
Ia pun berharap proses hukum ini bisa segera menemui titik terang, serta dapat diselesaikan secara adil dan damai oleh semua pihak.
"Mudah-mudahan semua akan baik ke depannya, yang pasti hari ini sidangnya berjalan dengan sangat bagus," pungkasnya.
Sebelumnya, Vadel telah dijerat dengan sejumlah pasal berat terkait perlindungan anak dan kesehatan, termasuk:
Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,