
Unjuk Rasa Besar-Besaran di Titik Nol Medan, Massa Tuntut Pemerintah Penuhi 17+8 Tuntutan
MEDAN Ribuan massa dari berbagai kelompok rentan kembali menggelar unjuk rasa di Titik Nol Kota Medan, Sabtu sore (6/9). Aksi damai yang
PeristiwaJAKARTA — Musisi senior Fariz RM kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2025).
Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum berupaya meyakinkan majelis hakim bahwa kliennya layak mendapatkan rehabilitasi, bukan hukuman penjara.
Fariz RM didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:
Dakwaan tersebut mencakup kepemilikan dan dugaan peredaran narkotika golongan I, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga penjara seumur hidup.
Namun, kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara, menegaskan bahwa dakwaan sebagai pengedar terlalu berlebihan.
Baca Juga:
Menurutnya, barang bukti yang disita hanyalah 0,89 gram sabu, yang dinilai tidak cukup untuk mengkualifikasikan Fariz sebagai pengedar.
"Pengedar? Tidak. Barang buktinya cuma 0,86 gram. Kalau pengedar itu biasanya puluhan bahkan ribuan gram," tegas Deolipa di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan, dua rekan Fariz dari grup musik Anthology, Eddy Parameansyah dan Herwan Wiradireja, dihadirkan sebagai saksi meringankan.
Keduanya menyampaikan bahwa Fariz RM merupakan pribadi profesional, tidak menunjukkan perilaku pengguna narkoba selama bekerja bersama.
Herwan yang telah bekerja dengan Fariz sejak 2004 mengatakan, "Fariz itu asyik, profesional, dan tidak pernah menunjukkan tanda-tanda penggunaan narkoba saat bermusik."
Sementara Eddy menyebut Fariz tetap konsisten dalam karakter dan kerap memberi nasihat positif, meskipun sempat tersangkut kasus serupa di masa lalu.
Fariz RM dalam persidangan juga mengakui kesalahannya dan memohon maaf kepada majelis hakim serta keluarga.
Ia menyatakan bahwa dirinya masih berjuang mengatasi kecanduan dan berharap dapat menjalani rehabilitasi kedua setelah yang pertama pada 2018 dinilai belum menyembuhkan sepenuhnya.
"Saya ingin sembuh. Saya ingin kembali ke masyarakat dengan kondisi yang lebih baik," ujar Fariz dengan suara lirih.
Ini merupakan kali keempat Fariz RM tersangkut kasus narkotika.
Ia pertama kali ditangkap pada 2007 karena kepemilikan ganja, kemudian 2015 dengan barang bukti ganja, heroin, dan alat isap sabu.
Tahun 2018, ia kembali ditangkap atas kepemilikan sabu dan obat psikotropika.
Penangkapan terakhir terjadi pada Februari 2025.
Majelis hakim dijadwalkan akan memberikan agenda sidang berikutnya untuk mendengarkan tanggapan jaksa atas pembelaan dan saksi meringankan yang dihadirkan.*
(km/a008)
MEDAN Ribuan massa dari berbagai kelompok rentan kembali menggelar unjuk rasa di Titik Nol Kota Medan, Sabtu sore (6/9). Aksi damai yang
PeristiwaMEDAN Tanggal 6 September 2025 menandai 25 tahun kepergian Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, salah satu tokoh nasional terkemuka yang l
SosokNIAS SELATAN Kabupaten Nias Selatan kembali diguncang gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 3,4 pada Sabtu malam, 6 September 2025 pukul 19
PeristiwaJAKARTA Tidur nyenyak bukan hanya penting untuk memulihkan fisik dan mental setelah seharian beraktivitas, tetapi juga memiliki peran vi
KesehatanBANJARMASIN Tim Disaster Victim Identification (DVI) dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Kalimantan Selatan berhasil m
PeristiwaPADANGSIDIMPUAN Direktur RSUD Padangsidimpuan, drg. Susanti Lubis, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut rumah sakit
KesehatanJAKARTA Pemerintah bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI telah menyepakati postur sementara Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
EkonomiSIDOARJO Tim Nasional Indonesia U23 berhasil menggandakan keunggulan menjadi 20 atas Makau U23 pada laga kedua Grup J Kualifikasi Piala
OlahragaJAKARTA Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, menanggapi penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Pendidikan, Keb
Hukum dan KriminalJAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat sebanyak 4.071 kejadian gempa bumi terjadi di wilayah Indonesia se
Peristiwa