BREAKING NEWS
Sabtu, 06 September 2025

Fariz RM Didakwa Penjara Seumur Hidup, Kuasa Hukum: Dia Bukan Pengedar!

Justin Nova - Jumat, 04 Juli 2025 09:24 WIB
Fariz RM Didakwa Penjara Seumur Hidup, Kuasa Hukum: Dia Bukan Pengedar!
Musisi senior Fariz RM. (foto: kl)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Musisi senior Fariz RM kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2025).

Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum berupaya meyakinkan majelis hakim bahwa kliennya layak mendapatkan rehabilitasi, bukan hukuman penjara.

Fariz RM didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:

Dakwaan tersebut mencakup kepemilikan dan dugaan peredaran narkotika golongan I, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga penjara seumur hidup.

Namun, kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara, menegaskan bahwa dakwaan sebagai pengedar terlalu berlebihan.

Baca Juga:

Menurutnya, barang bukti yang disita hanyalah 0,89 gram sabu, yang dinilai tidak cukup untuk mengkualifikasikan Fariz sebagai pengedar.

"Pengedar? Tidak. Barang buktinya cuma 0,86 gram. Kalau pengedar itu biasanya puluhan bahkan ribuan gram," tegas Deolipa di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan, dua rekan Fariz dari grup musik Anthology, Eddy Parameansyah dan Herwan Wiradireja, dihadirkan sebagai saksi meringankan.

Keduanya menyampaikan bahwa Fariz RM merupakan pribadi profesional, tidak menunjukkan perilaku pengguna narkoba selama bekerja bersama.

Herwan yang telah bekerja dengan Fariz sejak 2004 mengatakan, "Fariz itu asyik, profesional, dan tidak pernah menunjukkan tanda-tanda penggunaan narkoba saat bermusik."

Sementara Eddy menyebut Fariz tetap konsisten dalam karakter dan kerap memberi nasihat positif, meskipun sempat tersangkut kasus serupa di masa lalu.

Fariz RM dalam persidangan juga mengakui kesalahannya dan memohon maaf kepada majelis hakim serta keluarga.

Ia menyatakan bahwa dirinya masih berjuang mengatasi kecanduan dan berharap dapat menjalani rehabilitasi kedua setelah yang pertama pada 2018 dinilai belum menyembuhkan sepenuhnya.

"Saya ingin sembuh. Saya ingin kembali ke masyarakat dengan kondisi yang lebih baik," ujar Fariz dengan suara lirih.

Ini merupakan kali keempat Fariz RM tersangkut kasus narkotika.

Ia pertama kali ditangkap pada 2007 karena kepemilikan ganja, kemudian 2015 dengan barang bukti ganja, heroin, dan alat isap sabu.

Tahun 2018, ia kembali ditangkap atas kepemilikan sabu dan obat psikotropika.

Penangkapan terakhir terjadi pada Februari 2025.

Majelis hakim dijadwalkan akan memberikan agenda sidang berikutnya untuk mendengarkan tanggapan jaksa atas pembelaan dan saksi meringankan yang dihadirkan.*

(km/a008)

Editor
: Paul Antonio Hutapea
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Jaksa Tolak Pleidoi Fariz RM, Tegaskan Tak Ada Penyesalan dari Terdakwa?
Sidang Kasus Narkoba Fariz RM Kembali Ditunda, Jaksa Belum Siap
Sidang Kasus Narkoba, Fariz RM: Saya Berserah Diri pada Tuhan dan Hukum
Contohkan Kasus Musisi Fariz RM Yang Ditangkap Empat Kali Terkait Kasus Narkoba, Menimipas Soroti Pentingnya Rehabilitasi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru