BPA Luncurkan BPA Fair 2026, Dorong Optimalisasi Lelang Aset Negara dengan Target Rp100 Miliar Lebih
JAKARTA Badan Pemulihan Aset (BPA) resmi meluncurkan BPA Fair 2026 sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pemulihan aset negar
EKONOMI
JAKARTA — Musisi senior Fariz RM kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2025).
Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum berupaya meyakinkan majelis hakim bahwa kliennya layak mendapatkan rehabilitasi, bukan hukuman penjara.
Fariz RM didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dakwaan tersebut mencakup kepemilikan dan dugaan peredaran narkotika golongan I, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga penjara seumur hidup.
Namun, kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara, menegaskan bahwa dakwaan sebagai pengedar terlalu berlebihan.
Menurutnya, barang bukti yang disita hanyalah 0,89 gram sabu, yang dinilai tidak cukup untuk mengkualifikasikan Fariz sebagai pengedar.
"Pengedar? Tidak. Barang buktinya cuma 0,86 gram. Kalau pengedar itu biasanya puluhan bahkan ribuan gram," tegas Deolipa di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan, dua rekan Fariz dari grup musik Anthology, Eddy Parameansyah dan Herwan Wiradireja, dihadirkan sebagai saksi meringankan.
Keduanya menyampaikan bahwa Fariz RM merupakan pribadi profesional, tidak menunjukkan perilaku pengguna narkoba selama bekerja bersama.
Herwan yang telah bekerja dengan Fariz sejak 2004 mengatakan, "Fariz itu asyik, profesional, dan tidak pernah menunjukkan tanda-tanda penggunaan narkoba saat bermusik."
Sementara Eddy menyebut Fariz tetap konsisten dalam karakter dan kerap memberi nasihat positif, meskipun sempat tersangkut kasus serupa di masa lalu.
Fariz RM dalam persidangan juga mengakui kesalahannya dan memohon maaf kepada majelis hakim serta keluarga.
Ia menyatakan bahwa dirinya masih berjuang mengatasi kecanduan dan berharap dapat menjalani rehabilitasi kedua setelah yang pertama pada 2018 dinilai belum menyembuhkan sepenuhnya.
"Saya ingin sembuh. Saya ingin kembali ke masyarakat dengan kondisi yang lebih baik," ujar Fariz dengan suara lirih.
Ini merupakan kali keempat Fariz RM tersangkut kasus narkotika.
Ia pertama kali ditangkap pada 2007 karena kepemilikan ganja, kemudian 2015 dengan barang bukti ganja, heroin, dan alat isap sabu.
Tahun 2018, ia kembali ditangkap atas kepemilikan sabu dan obat psikotropika.
Penangkapan terakhir terjadi pada Februari 2025.
Majelis hakim dijadwalkan akan memberikan agenda sidang berikutnya untuk mendengarkan tanggapan jaksa atas pembelaan dan saksi meringankan yang dihadirkan.*
(km/a008)
JAKARTA Badan Pemulihan Aset (BPA) resmi meluncurkan BPA Fair 2026 sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pemulihan aset negar
EKONOMI
MEDAN Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Saiful Bahri alias Pon (47), kurir narkotika
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Rancangan UndangUndan
POLITIK
BATU BARA Wacana pemekaran wilayah yang mengusung pembentukan Provinsi Sumatera Pantai Timur kembali memantik perhatian publik. Kali ini
POLITIK
JAKARTA Pemerintah terus mendorong penguatan ketahanan energi nasional melalui diversifikasi bauran energi, termasuk opsi pengembangan P
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut Indonesia saat ini berada dalam kondisi survival mode ekonomi di tengah
EKONOMI
MEDAN Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan pentingnya perusahaan menyesuaikan penugasan peserta magang dengan latar be
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memberikan klarifikasi terkait pernyataannya mengenai kebutuhan hingga 19.000 e
EKONOMI
JAKARTA Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyampaikan keberatan atas perce
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengingatkan bahwa risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada tahun 2026 diper
PEMERINTAHAN