Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Enam Pelaku Perdagangan Bayi di Deliserdang
MEDAN Polisi mengungkap praktik perdagangan bayi di Desa Helvetia, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Satuan Reserse Kriminal Polres
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Penyanyi Marcell Siahaan menyuarakan kegelisahan para pelaku pertunjukan musik terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (10/7/2025), Marcell menyoroti pasal-pasal multitafsir yang justru membuat musisi berisiko dikriminalisasi, meski telah membayar royalti.
Dalam kapasitasnya sebagai pihak terkait, Marcell menyampaikan bahwa pelaku pertunjukan saat ini dihadapkan pada ketakutan besar untuk tampil di ruang publik karena kekaburan regulasi yang ada.
"Kekaburan sejumlah ketentuan telah menimbulkan efek dominan berupa ketakutan musisi untuk tampil di ruang publik, pembatalan kerjasama pertunjukan, hingga beban ganda bagi promotor dan penyelenggara," ujar Marcell di hadapan majelis hakim.
Ia menyebutkan bahwa bahkan musisi yang sudah menunjukkan iktikad baik dengan membayar royalti tetap bisa terancam somasi hingga laporan pidana.
Beberapa pasal yang disorot Marcell antara lain Pasal 9 ayat (3) terkait frasa "jasa penggunaan secara komersial ciptaan", Pasal 23 ayat (5) tentang "orang" dan "membayar imbalan", serta Pasal 113 ayat (2) yang mengatur ancaman pidana.
Menurutnya, ketiga pasal ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang serius.
"Pelaku pertunjukan adalah subjek hukum paling rentan. Mereka tidak punya otoritas teknis seperti event organizer, juga tidak memiliki kekuatan tawar seperti promotor. Tapi justru mereka yang paling sering jadi sasaran somasi, bahkan pidana," tegasnya.
Marcell menekankan bahwa sistem pengelolaan royalti sebenarnya telah diatur secara eksplisit melalui Pasal 89 UU Hak Cipta, serta diperkuat oleh PP No. 56 Tahun 2021 dan Keputusan Menkumham Tahun 2016.
Dalam sistem ini, pengelolaan royalti wajib dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Ia menegaskan bahwa model manajemen kolektif bukan kebijakan opsional, tetapi sistem hukum yang sudah semestinya dipatuhi.
Sistem serupa juga diterapkan secara efektif di berbagai negara, seperti Brasil melalui ECAD dan Italia lewat SIAE.
"Jika pembayaran sudah dilakukan melalui LMK atau LMKN, maka pelaku pertunjukan seharusnya tidak perlu lagi merasa takut dikriminalisasi," imbuh Marcell.
Melalui pernyataannya di MK, Marcell berharap agar Mahkamah Konstitusi dapat memberikan tafsir yang adil dan memperjelas batasan hukum agar tidak merugikan pelaku pertunjukan, serta memastikan keberlangsungan industri musik yang sehat dan berkeadilan.
"Kami tidak anti terhadap perlindungan hak cipta. Kami hanya ingin kejelasan hukum agar pelaku pertunjukan tidak terus-menerus menjadi korban dari regulasi yang multitafsir," pungkasnya.
Sidang ini turut menghadirkan musisi lain seperti Piyu Padi sebagai pihak yang turut mendukung uji materi terhadap pasal-pasal yang dinilai menimbulkan ketidakpastian dan potensi kriminalisasi di dunia pertunjukan musik.*
(tb/a008)
MEDAN Polisi mengungkap praktik perdagangan bayi di Desa Helvetia, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Satuan Reserse Kriminal Polres
HUKUM DAN KRIMINAL
ASAHAN, DISKOMINFO Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menghadiri pesta adat Syech Silau Laut Hari Rayo Moncak Silau Laut,
SENI DAN BUDAYA
DISKOMINFO Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim, didampingi Asisten Administrasi dan Umum Walman Riadi P Girsang, Kepala BPKPD Siti Fa
PEMERINTAHAN
MEDAN, DISKOMINFO Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (
PEMERINTAHAN
DISKOMINFO Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim didampingi Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina menghadiri sekaligus menyampaikan lap
PEMERINTAHAN
DISKOMINFO Momen Suasana Idul Fitri 1447 Hijriah masih terasa, hal ini terlihat saat Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim melakukan
PEMERINTAHAN
MEDAN Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis bebas Amsal Christy Sitepu dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupa
NASIONAL
JAKARTA Sejumlah aktivis yang mengadvokasi kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus mengaku mengalami intimidasi dan ancaman. Te
NASIONAL
TABANAN Organisasi Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) melaksanakan ziarah dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan Nasional Pancaka Tirt
NASIONAL
JAKARTA Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menginstruksikan jajarannya untuk mengawal pelaksanaan 38 Proyek Strategis Nasiona
POLITIK