JAKARTA - Ahmad Dhani resmi melaporkan presenter dan konten kreator Lita Gading ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan pencemaran nama baik, menyusul unggahan konten yang disebut memicu perundungan terhadap putrinya, SA.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/4750/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal Kamis, 10 Juli 2025. Dalam laporan itu, Lita disangkakan melanggar Pasal 76C jo. Pasal 80 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 27A UU ITE, yang membawa ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Saat dikonfirmasi media, Lita Gading mengaku belum mengetahui secara pasti isi laporan tersebut karena sedang berada di luar negeri.
"Maaf ya, tidak ada klarifikasi apapun. Saya masih di luar negeri, jadi tidak tahu persis apa yang dilaporkan," kata Lita lewat pesan singkat, Jumat (11/7/2025).
Meski begitu, Lita memastikan akan memberikan keterangan saat sudah kembali ke Indonesia.
"Iya dong, nanti saya bicara kalau sudah di Indonesia," tambahnya singkat.
Lita: Konten Saya Berniat Edukatif
Menanggapi laporan itu secara umum, Lita justru menyampaikan harapannya agar Ahmad Dhani dapat melakukan introspeksi diri. Ia merasa kontennya bersifat edukatif dan bertujuan mengurangi perundungan terhadap SA, bukan menambahnya.
"Semoga yang melaporkan saya dibukakan pintu hatinya agar bisa introspeksi diri," ucapnya.