BPBD Binjai Turunkan Satgas Bersihkan Drainase di Limau Mungkur, Antisipasi Banjir Saat Musim Hujan
BINJAI Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Binjai mengerahkan puluhan personel Satuan Tugas (Satgas) untuk melaksanakan goto
PEMERINTAHAN
JAKARTA -Nama pendakwah Gus Miftah kembali menjadi sorotan publik setelah sebuah video lawasnya viral di media sosial. Dalam video tersebut, Gus Miftah tampak melontarkan candaan yang dinilai merendahkan seniman senior Yati Pesek. Video itu diambil sekitar dua tahun lalu saat keduanya berada di atas panggung dalam sebuah acara.
Dalam potongan video yang viral, Gus Miftah menyebut Yati Pesek dengan kalimat yang tidak pantas.
“Ini tadi lagunya berjudul Bajing Loncat. Bajingannya saya ajak naik,” ujar Gus Miftah dalam bahasa Jawa saat meminta Yati Pesek naik ke panggung.
Candaan lainnya yang dianggap tidak pantas juga diucapkan oleh Gus Miftah. “Saya bersyukur Bude Yati jelek, makanya jadi sinden. Kalau cantik jadi pe*r,” ucapnya di hadapan Yati Pesek, disambut tawa hadirin di lokasi.
Menanggapi viralnya video tersebut, aktor sekaligus presenter Erick Estrada, yang memiliki hubungan dekat dengan Yati Pesek, mengungkapkan perasaannya lewat unggahan di Instagram. Erick mengaku sakit hati mendengar ucapan Gus Miftah terhadap Yati Pesek.
Dalam unggahan tersebut, Erick memperdengarkan voice note dari Yati Pesek yang mengungkapkan perasaan sakit hati atas candaan tersebut.
“Aku cuma diam saja, meski sebenarnya hatiku sakit sekali. Aku dari kecil udah jadi seniman sampai sekarang (tua),” kata Yati Pesek dalam voice note yang dikutip Sabtu (7/12).
“Aku dimanapun diajarkan budi pekerti dan tata krama yang baik. Tapi kok aku sama Miftah dikata-katain seperti itu. Disebut bajn, disebut per. Salahku apa?” tambahnya.
Viralnya video ini memicu kecaman dari masyarakat yang menganggap candaan tersebut tidak menghargai seorang seniman senior. Erick Estrada secara langsung meminta Gus Miftah untuk segera meminta maaf kepada Yati Pesek atas pernyataannya.
“Sebagai orang yang sudah dianggap ibu, saya sangat kecewa. Ini harus menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi candaan seperti ini di masa depan,” ujar Erick.
Ini bukan pertama kalinya Gus Miftah menjadi perbincangan. Sebelumnya, ia juga menuai kritik atas komentarnya terhadap seorang pedagang es teh yang berujung pada pengunduran dirinya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama.
Hingga berita ini diturunkan, Gus Miftah belum memberikan tanggapan resmi terkait video lawas tersebut. Publik menantikan klarifikasi dan langkah selanjutnya dari pihak terkait untuk meredakan polemik yang tengah bergulir.
(N/014)
BINJAI Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Binjai mengerahkan puluhan personel Satuan Tugas (Satgas) untuk melaksanakan goto
PEMERINTAHAN
BINJAI Dewan Pimpinan Cabang Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depicab SOKSI) Kota Binjai menggelar bakti sosial berupa sun
NASIONAL
MEDAN Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 tahun 2026 hadir dengan konsep baru yang lebih modern, nyaman, dan estetik. Mengusung seman
PARIWISATA
JAKARTA Rentetan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sembilan kepala daerah sepanjan
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, angkat bicara terkait sorotan publik terhadap penunjukan sejumla
PEMERINTAHAN
MEDAN Kemacetan parah terjadi di ruas Jalan MedanBerastagi, Sumatera Utara, pada Sabtu (4/7/2026) malam hingga Minggu (5/7/2026) pagi.
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara
NASIONAL
JAKARTA Korban tewas dalam operasi penggerebekan bandar narkoba di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, kembali bertambah. Aiptu Sumar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim Nasional (Timnas) Indonesia menargetkan penampilan maksimal saat berlaga di kandang maupun tandang pada ajang Piala AFF 2026
OLAHRAGA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sebanyak 55 keping logam platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram saat melak
HUKUM DAN KRIMINAL