Kirimkan Hak Jawab, Ini Penjelasan Kepala SPPG Medan Tembung 3
MEDAN Setelah delapan hari terakhir viral, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Medan Tembung 3, akhirnya mengirimkan Surat Hak Jawab
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Nama pendakwah Gus Miftah kembali menjadi sorotan publik setelah sebuah video lawasnya viral di media sosial. Dalam video tersebut, Gus Miftah tampak melontarkan candaan yang dinilai merendahkan seniman senior Yati Pesek. Video itu diambil sekitar dua tahun lalu saat keduanya berada di atas panggung dalam sebuah acara.
Dalam potongan video yang viral, Gus Miftah menyebut Yati Pesek dengan kalimat yang tidak pantas.
“Ini tadi lagunya berjudul Bajing Loncat. Bajingannya saya ajak naik,” ujar Gus Miftah dalam bahasa Jawa saat meminta Yati Pesek naik ke panggung.
Candaan lainnya yang dianggap tidak pantas juga diucapkan oleh Gus Miftah. “Saya bersyukur Bude Yati jelek, makanya jadi sinden. Kalau cantik jadi pe*r,” ucapnya di hadapan Yati Pesek, disambut tawa hadirin di lokasi.
Menanggapi viralnya video tersebut, aktor sekaligus presenter Erick Estrada, yang memiliki hubungan dekat dengan Yati Pesek, mengungkapkan perasaannya lewat unggahan di Instagram. Erick mengaku sakit hati mendengar ucapan Gus Miftah terhadap Yati Pesek.
Dalam unggahan tersebut, Erick memperdengarkan voice note dari Yati Pesek yang mengungkapkan perasaan sakit hati atas candaan tersebut.
“Aku cuma diam saja, meski sebenarnya hatiku sakit sekali. Aku dari kecil udah jadi seniman sampai sekarang (tua),” kata Yati Pesek dalam voice note yang dikutip Sabtu (7/12).
“Aku dimanapun diajarkan budi pekerti dan tata krama yang baik. Tapi kok aku sama Miftah dikata-katain seperti itu. Disebut bajn, disebut per. Salahku apa?” tambahnya.
Viralnya video ini memicu kecaman dari masyarakat yang menganggap candaan tersebut tidak menghargai seorang seniman senior. Erick Estrada secara langsung meminta Gus Miftah untuk segera meminta maaf kepada Yati Pesek atas pernyataannya.
“Sebagai orang yang sudah dianggap ibu, saya sangat kecewa. Ini harus menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi candaan seperti ini di masa depan,” ujar Erick.
Ini bukan pertama kalinya Gus Miftah menjadi perbincangan. Sebelumnya, ia juga menuai kritik atas komentarnya terhadap seorang pedagang es teh yang berujung pada pengunduran dirinya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama.
Hingga berita ini diturunkan, Gus Miftah belum memberikan tanggapan resmi terkait video lawas tersebut. Publik menantikan klarifikasi dan langkah selanjutnya dari pihak terkait untuk meredakan polemik yang tengah bergulir.
(N/014)
MEDAN Setelah delapan hari terakhir viral, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Medan Tembung 3, akhirnya mengirimkan Surat Hak Jawab
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim PSSI dikabarkan tengah memproses naturalisasi Demiane Agustien, pemain muda yang saat ini terdaftar di Arsenal U21. Pemain
OLAHRAGA
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat (KUR) BCA 2026 dapat menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Badan Nasional Penanggulangan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggu
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Aksi demonstrasi mahasiswa yang mengatasnamakan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kota Binjai di Kantor Wa
PERISTIWA
JAKARTA Pemerintah berencana membagikan ponsel gratis yang dilengkapi rekening digital untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Badan Nasion
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Tamsil Linrung menerima audiensi Denny Indrayana, Refly Harun, dan sejumlah perwaki
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar ekspose atau gelar perkara terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan
HUKUM DAN KRIMINAL