BREAKING NEWS
Kamis, 24 Juli 2025

Respons Vadel Badjideh Soal Tuduhan Pesan Obat Aborsi untuk Anak Nikita Mirzani

Abyadi Siregar - Rabu, 23 Juli 2025 21:43 WIB
74 view
Respons Vadel Badjideh Soal Tuduhan Pesan Obat Aborsi untuk Anak Nikita Mirzani
Vadel Badjideh usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2025). (foto: tangkapan layar ig awgossyip.id)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Sidang kasus dugaan asusila anak di bawah umur yang menjerat Vadel Badjideh kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025).

Agenda sidang kali ini adalah keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, memberikan tanggapan atas pernyataan pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, yang mengklaim salah satu saksi menyebut Vadel membeli obat aborsi untuk LM, korban dalam kasus ini.

Oya Abdul Malik menyatakan heran karena Fahmi tidak hadir dalam ruang sidang saat fakta tersebut diungkap.

"Siapa yang menyampaikan itu siapa? Dia ada nggak di dalam ruang sidang? Sidang ini tertutup, dan Fahmi Bachmid tidak ada di dalam ruang sidang," ujar Oya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Oya enggan berkomentar lebih jauh soal klaim tersebut karena sidang berlangsung tertutup dan belum bisa dipastikan kebenarannya.

Dia juga menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak ingin meniru cara penyampaian yang menurutnya kurang tepat.

"Sidang berjalan dengan baik, saksi-saksi menyampaikan keterangan dengan baik, dan tidak ada lagi yang perlu saya sampaikan," tambah Oya.

Lebih lanjut, Oya memberikan pesan santai kepada Fahmi agar menjaga komunikasi kedua pihak dengan baik.

"Pesannya, tidur yang cukup biar ngobrolnya enak. Ngobrol yuk biar enak," katanya.

Sementara itu, Fahmi Bachmid sebelumnya mengungkap bahwa informasi soal obat aborsi tersebut diperoleh dari salah satu saksi yang mereka hadirkan di persidangan pekan lalu.

Ia menilai fakta tersebut bisa memperberat hukuman bagi Vadel apabila terbukti di pengadilan.

Editor
: Raman Krisna
Tags
komentar
beritaTerbaru