Sidang Praperadilan Roy Suryo Berlanjut, Polda Metro Jaya Hadirkan Bukti dan Ahli
JAKARTA Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Roy RoySuryo terkait penangkapan, pen
NASIONAL
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/7).
Dalam persidangan tersebut, suasana sempat memanas setelah Nikita Mirzani mempertanyakan legalitas salah satu produk kecantikan milik dokter Reza Gladys, yang menjadi saksi dalam perkara ini.
Ketegangan terjadi ketika kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, menyerahkan barang bukti produk kepada majelis hakim. Setelah dilakukan pemeriksaan melalui sistem BPOM online, produk tersebut diduga tidak terdaftar secara resmi.
"Sudah dicek di situs BPOM, dan ternyata tidak terdaftar," kata Fahmi di hadapan majelis hakim.
Nikita langsung menanggapi hasil pengecekan tersebut dengan nada tinggi.
"Jadi gak ada di BPOM!" seru Nikita dengan emosi, memancing reaksi dari Reza Gladys.
Melihat ketegangan yang meningkat, Hakim Ketua memanggil kedua belah pihak ke depan meja hakim dan meminta klarifikasi.
"Tolong satu-satu yang bicara. Ini ada produk yang dibawa penasihat hukum, sudah dicek, ternyata tidak terdaftar. Tolong penuntut umum verifikasi kembali keabsahannya," tegas Hakim Ketua.
Jaksa Penuntut Umum diminta memastikan apakah benar produk yang dipermasalahkan tersebut tidak memiliki izin edar dari BPOM, sebagaimana diatur dalam regulasi kosmetik di Indonesia.
Dalam kesaksiannya, Reza Gladys juga kembali mengungkap kronologi penyerahan uang senilai Rp 4 miliar yang diberikan kepada Mail Syahputra, asisten pribadi Nikita Mirzani. Uang tersebut disebut sebagai upaya untuk "menyumpal mulut" Nikita, berdasarkan saran dari dokter Okky Pratama.
"Okky bilang, 'mulutnya harus disumpal pakai uang'," kata Reza dalam sidang sebelumnya.
Sidang ini merupakan lanjutan dari kasus dugaan pengancaman melalui sarana elektronik dan tindak pidana pencucian uang, yang didakwakan kepada Nikita dan asistennya, Mail Syahputra.
Keduanya dijerat dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat (1) KUHP.*
(j006)
JAKARTA Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Roy RoySuryo terkait penangkapan, pen
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jaka
NASIONAL
WASHINGTON Amerika Serikat mengerahkan sekitar 2.000 personel militer ke Venezuela untuk membantu proses pencarian dan penyelamatan korb
INTERNASIONAL
JAKARTA Pemerintah menargetkan penciptaan 2,57 juta hingga 3,49 juta lapangan kerja baru pada 2027 sebagai bagian dari strategi mendoron
EKONOMI
JAKARTA Presiden Belarus Alexander Lukashenko menawarkan kerja sama strategis kepada Indonesia melalui alih teknologi, pelatihan sumber
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah bersama DPR RI resmi menyepakati hasil pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) serta Renc
EKONOMI
MEDAN Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPD GAMKI) Sumatera Utara mengapresiasi langkah cepat Gubernur Suma
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Polda Aceh menggelar syukuran Hari Bhayangkara ke80 di Gedung Presisi Polda Aceh, Rabu (1/7/2026). Momentum tersebut dimanfa
NASIONAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyampaikan belasungkawa mendalam atas gempa kembar yang mengguncang Venezuela dan menimbulkan r
NASIONAL
MEDAN Maestro musik Batak bergelar DR (HC), Bunthora Situmorang, menyatakan optimistis Felicia Sihombing mampu menampilkan performa terb
ENTERTAINMENT