Kritik terhadap Pemerintah Penting, Gerindra: Yang Bermasalah Adalah Niat untuk Menghancurkan
JAKARTA Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Azis Subekti, menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian penting dalam ke
NASIONAL
JAKARTA - Sidang perkara penyalahgunaan narkoba yang menjerat musisi senior Fariz Roestam Munaf atau Fariz RM kembali ditunda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sidang yang seharusnya digelar pada Senin (28/7/2025) dijadwalkan ulang ke Senin (4/8/2025) karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan.
"Sidang ditunda seminggu, yakni Senin 4 Agustus 2025," ujar Hakim Lusiana Amping saat persidangan.
Penundaan ini menjadi yang kedua kalinya setelah sebelumnya sidang pada 21 Juli juga ditunda dengan alasan serupa. Fariz RM, saat dimintai tanggapan oleh awak media, menyatakan bahwa dirinya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Saya mengikuti prosedur," ujar Fariz singkat.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Fariz RM menghadapi sidang pembacaan tuntutan JPU atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 111, 112, dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Jaksa menyebut Fariz dan sopirnya, Andres Deni Kristyawan (ADK), terlibat dalam jaringan peredaran narkotika golongan I, termasuk dalam kegiatan membeli, menyimpan, dan menjadi perantara jual beli barang haram tersebut.
Barang bukti yang disita saat penangkapan pada 18 Februari 2025 di Bandung termasuk narkotika jenis ganja dan sabu. Penangkapan dilakukan berdasarkan pengembangan keterangan dari ADK yang menyebut Fariz RM juga memesan barang tersebut.
Kasus Berulang
Fariz RM bukan sekali ini saja tersandung kasus narkoba. Sebelumnya, musisi yang dikenal lewat lagu-lagu legendaris seperti Barcelona dan Sakura ini juga pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2008, 2014, dan 2018.
Dalam beberapa kesempatan, Fariz RM mengakui bahwa tekanan popularitas dan masalah pribadi menjadi faktor penyebab dirinya kembali menggunakan narkoba.
Kini, Fariz menghadapi ancaman hukuman minimal lima hingga maksimal 20 tahun penjara jika terbukti bersalah.*
JAKARTA Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Azis Subekti, menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian penting dalam ke
NASIONAL
ACEH Upaya rehabilitasi lahan pertanian yang terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terus menunj
PERTANIAN AGRIBISNIS
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang menerima kunjungan silaturahmi jajaran Program Keluarg
PEMERINTAHAN
ASAHAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan menggelar Rapat Paripurna untuk mendengarkan pendapat akhir fraksifraksi
PEMERINTAHAN
MEDAN Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Smartboard senilai Rp29,5 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat mengungkap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., meminta aparat penegak huku
HUKUM DAN KRIMINAL
PEMATANGSIANTAR Tiga tersangka yang sempat masuk daftar pencarian dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pria di kawasan Taman
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Aksi petarung Mixed Martial Arts (MMA) asal Sumatera Utara, Jeka Saragih, yang turun langsung memperbaiki jalan provinsi di dekat
NASIONAL
BANDA ACEH Bhayangkara Fest 2026 yang digelar dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 terus menghadirkan berbagai kegiatan mena
NASIONAL
PURWOKERTO Jajaran rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) bersama mahasiswa menyatakan penolakan terhadap program Makan Bergiz
PERISTIWA